REPUBLIKA.CO.ID, Adz-Dzahabi berkata, “Penguasa Syam, seorang raja yang adil, dialah Nuruddin. Ia adalah pembawa dua panji: keadilan dan jihad. Jarang sekali mata melihat orang sepertinya,“
Ia memiliki sebuah cita-cita yang luhur. Meskipun tumbuh dalam kelemahan dan perpecahan yang menimpa umat Islam, semangatnya untuk menyatukan kembali negeri-negeri islam sangatlah besar. Ia berusaha untuk mengembalikan kejayaan dan kemuliaan Islam yang pernah dirampas dari bangsanya.
Cita-citanya yang utama adalah membebaskan Baitul Maqdis dari penjajahan Tentara Salib. Salah satu usahanya pada saat itu adalah dengan membuat sebuah mimbar besar dan mengatakan kepada para Tentara Salib, mimbar tersebut akan diletakkan di baitul Maqdis. Para Tentara Salibmenertawakan niatnya.
Namun ia tidak peduli dengan cemoohan tersebut. Dan melalui muridnya, Salahuddin Al-Ayyubi, ia berhasil meletakkan mimbar tersebut di dalam Baitul Maqdis. Keberanian Nuruddin tak perlu dipertanyakan. Ibnu Katsir mengatakan, dalam peperangan, sang pemimpin umat itu hanyalah membawa dua busur dan dua wadah anak panah sebagai senjatanya berperang.
Seorang ahli fikih, Al-Quthub An-Naisaburi pernah berkata kepada Nuruddin, “Demi Allah, jangan Anda gadaikan nyawamu dan Islam. Jika Anda gugur dalam peperangan, maka tidak seorang pun kaum Muslimin yang tersisa dan mereka akan terpenggal oleh pedang.“
Nuruddin mendirikan universitas dan masjid di seluruh kota yang ia kuasai. Universitas-universitas tersebut penting bagi pengajaran Alquran dan hadis. Ia sendiri memiliki spesialisasi dalam pembacaan hadits sehingga profesornya memberi gelar diploma kepada Nuruddin dalam narasi hadis.
Ia juga mendirikan rumah sakit gratis di kotanya, dan membangun sebuah karavanserai di jalan untuk para penjelajah dan peziarah. Nuruddin sangat memperhatikan kondisi umat Islam dan menghidupkan makna kebersamaan, kerjasama, dan solidaritas antarsesama. Ia bekerja untuk menyantuni anak yatim, mengawinkan para janda, memenuhi kebutuhan anak fakir, mendirikan panti asuhan, pasar, jalan umum, dan memberikan orang badui tempat tinggal agar mereka tidak mengganggu perjalanan jemaah haji.
Ia juga mengatur kantor pemberian zakat, mengoordinasikan pengumpulan dan pembagiannya sesuai dengan kaidah dan dasar syariah.