Jumat 17 Feb 2012 14:11 WIB

Maratib Al-Ijma, Inventarisasi Konsensus Ulama (4-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ijma (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Ijma (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ibnu Hazm menyebutkan beberapa pokok akidah yang disepakati oleh ulama. Jika terbukti jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip yang merupakan konsensus itu, maka bisa mengakibatkan yang bersangkutan dihukumi kafir.

Pokok Akidah

Kendati, Ibnu Hazm menegaskan bahwa vonis hanya difokuskan bagi mereka yang melanggar perkara yang disepakati. Bukan permasalahan yang memang terdapat perbedaan dan selisih pandang.

Pokok itu di antaranya adalah prinsip keesaan Allah SWT, tak ada Tuhan selain-Nya. Manusia, Arsy, dan seisi alam semesta adalah ciptaan-Nya. Allah mengutus para Nabi, karenanya kenabian pun adalah perkara yang hak.

Demikian halnya para nabi yang disebutkan dalam Alquran seperti Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Syu’aib, Yunus, Ibrahim, Ismail, dan Ishak. Dan, Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir kali diutus. Tidak ada satu pun manusia yang didaulat sebagai nabi setelah Muhammad. Pun risalah yang disampaikan oleh Rasulullah adalah hak hingga hari kiamat. Islam adalah agama universal yang diperuntukkan bagi semua umat manusia.

Selanjutnya, akidah utama yang ditekankan oleh Ibnu Hazm dan disepakati oleh para ulama yakni tentang keberadaan surga dan neraka. Keduanya adalah hak dan sebuah keniscayaan dari Allah sebagai janji dan balasan atas semua perilaku manusia selama di dunia. Surga dan neraka bersifat kekal, demikian pula para penghuninya.

Kitab Suci Alquran yang memuat dalil-dalil tentang pokok akidah pun adalah hak (kebenaran). Tak ada sedikit pun keraguan tentangnya, mulai dari awal surat Al-Fatihah hingga penghujung surat An-Naas.

Alquran adalah wahyu dari Allah yang diturunkan kepada Rasulullah. Tidak ada penambahan atau pengurangan satu huruf pun dalam Alquran. Para pengubah dan pengganti ayat-ayat Alquran yang secara sengaja dan untuk melecehkan kesuciannya dianggap kafir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement