Jumat 17 Feb 2012 09:30 WIB

Adab Pergaulan Suami Istri (Bag 3)

Kekerasan dalam rumah tangga bisa diatasi dengan cara isteri patuh pada suami.
Foto: www.bbc.co.uk
Kekerasan dalam rumah tangga bisa diatasi dengan cara isteri patuh pada suami.

REPUBLIKA.CO.ID, Ketika akad yang sah telah dilaksanakan, maka berlakulah hak-hak dalam hubungan suami istri. Sayyid Sabiq  dalam Fikih Sunnah mengungkapkan, ada tiga macam hak dalam hubungan suami-istri. Pertama, hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami. Kedua, hak-hak suami yang wajib ditunaikan istri. Ketiga, hak bersama antara suami dan istri.

Pada bagian satu dan dua telah dibahas tentang hak suami atas istrinya.  Pada tulisan ini, akan dibahas tentang adab pergaulan suami istri yang berkaitan dengan hak istri atas suaminya. Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu’atul Aadaab Islaamiyah mengungkapkan beberapa hak istri atas suaminya.

  • Pertama, suami berpenampilan menyenangkan di hadapan istrinya.

Ibnu Abbas pernah berkata, ”Sesunguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku senang jika istriku berhias untukku.” Selanjutnya, Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT, ‘’... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…’’ (QS Al-Baqarah: 228). (//Tafsir Ibnu Katsiir (I/354).

  • Kedua, suami wajib memberi makan istri dengan apa yang ia makan.

‘’Janganlah suami memberikan makanan dan minuman yang baik kepada orang lain sementara dia melupakan istrinya. Janganlah pula dia merasa kenyang sementara istrinya lapar, tetapi hendaklah suami memberi istrinya makan dengan apa yang dia makan sehingga timbullah rasa cinta yang kuat dari istrinya kepada suaminya,’’ ujar Syekh Sayyid Nada.

Menurut dia, seorang suami yang membiarkan isterinya kelaparan merupakan tindakan yang  zalim dan Allah mengharamkan perbuatan buruk tersebut. Nabi SAW bersabda, ‘’Datangilah kebunmu (istrimu) dari mana saja kamu suka, berilah ia makan jika kamu makan, berilah ia pakaian jika kamu berpakaian, serta jangan mengatakan wajahnya jelek dan jangan memukulnya.’’ (HR Abu Dawud).

  • Ketiga, suami harus memberikan pakaian yang baik kepada istrinya.

Seorang suami hendaknya memberikan pakaian yang baik kepada istrinya, seperti pakaian yang dikenakannya.  ‘’Hendaknya suami memberikan pakaian yang pantas kepada istrinya, tanpa melakukan pemborosan,’’ ujar Syekh Sayyid Nada.

  • Keempat, tak boleh menjelek-jelekan wajah istri.

Menurut Syekh Sayyid Nada, larangan menjelek-jelekan wajah istri sangat ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya. ‘’Janganlah laki-laki berkata kepada istrinya, ‘semoga Allah memburukan wajahmu,’’ tutur Syekh Sayyid Nada. Bahkan Nabi  SAW juga melarang orang memukul wajah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement