Kamis 16 Feb 2012 18:01 WIB

Fatwa Baru Ulama Malaysia: Perdagangan Valas oleh Individu Haram

Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)
Foto: forex-trading-i.com
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Badan tertinggi Islam Malaysia mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang perdagangan valuta asing oleh individu Muslim. Fatwa tersebut mengatakan praktek spekulasi dalam perdagangan valas melanggar hukum Islam.

Dewan Fatwa Nasional memutuskan perdagangan valas oleh "money changer" atau antara bank adalah perdagangan yang diizinkan. Tapi, ketika itu dilakukan individu maka "menciptakan kebingungan" di antara umat, menurut sebuah laporan yang dikeluarkan Rabu oleh kantor berita negara Bernama.

Ketua dewan, Abdul Shukor Husin, memperingatkan "ada banyak keraguan tentang jenis perdagangan tersebut (forex trading), melibatkan individu yang menggunakan internet dengan absenya kepastian hasil," lapor Bernama.

"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," kata dia. Seorang pejabat dewan menegaskan keputusan itu kepada AFP tapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Islam meletakkan kode etik yang ketat untuk bisnis yang melarang spekulasi dan riba. Pemeluk Islam di Malaysia dipandang lebih moderat daripada di sebagian besar Muslim dunia. Sekitar 60 persen dari 28 juta penduduknya adalah Muslim dan tetap tunduk pada hukum Islam dalam urusan sipil.

Pada 2008, Dewan Fatwa Nasional juga mengeluarkan larangan terhadap yoga bagi umat Islam yang dipandang kontroversial. Alasan ulama, yoga bisa mengikis iman mereka.

Fatwa itu sempat memicu kegemparan dari muslim moderat, yang mendorong Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi turun tangan. PM mengatakan umat Islam bisa melakukan yoga selama tidak memiliki elemen spiritual Hindu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement