Rabu 18 Jan 2012 14:24 WIB

MUI Usulkan Undang-Undang Pelarangan Miras

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Ketua MUI KH Makruf Amin.
Foto: Antara
Ketua MUI KH Makruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri mengupayakan undang-undang pelarangan minuman keras.

Ketua MUI, KH Makruf Amin, berpendapat undang-undang tersebut akan mampu menyelesaikan polemik tentang Perda Miras di masyarakat. "Kita ingin pelarangan miras diberlakukan melalui undang-undang," ujar Makruf saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/1). 

Dengan pemberlakuan undang-undang, tutur Makruf, maka Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 yang mengatur pengedaran minuman beralkhohol bisa segera dicabut.

Menurut Makruf, undang-undang tersebut seharusnya memiliki semangat untuk melarang peredaran minuman keras. Akan tetapi, beleid ini bisa mengatur pemberian dispensasi kepada peredaran miras di tempat-tempat tertentu. "Yang dikecualikan itu bukan pelarangannya, tetapi pembolehannya," kata Makruf.

Makruf menjelaskan, pengecualian itu diatur untuk peredaran miras di tempat yang sangat terbatas seperti hotel dan tempat hiburan malam. Penentuan alokasi tempat tersebut supaya pengkonsumsi miras tidak menimbulkan kegaduhan seperti jika mengkonsumsi miras di ranah publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement