REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H Kurdi Mustofa meminta pemerintah untuk membentuk badan khusus non-kementerian yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI untuk mengelola pelaksanaan ibadah haji di Indonesia baik kegiatan haji dan umroh maupun keuangan dan tabungan haji.
Hal itu dikarenakan masih banyak permasalahan haji ketika diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) setiap tahunnya seperti pemondokan, catering makanan dan transportasi. Kurdi melihat kinerja pelayanan pengelolaan ibadah haji tidak maksimal antara asas dan implementasi di lapangan, kata Kurdi Mustofa, di Jakarta, Selasa.
"Jarak Pemondokan ke Masjidil Haram sekitar 2 Km. Satu kamar berisi delapan jemaah, walaupun sebelumnya diberitahukan hanya ada empat jemaah," katanya.
Permasalahan lainnya, pelaksanaan ibadah diatur oleh panitia ad hoc yang dibentuk setahun sekali sehingga penyelesaian masalah haji tidak maksimal. Kurdi melihat haji memiliki kekuatan dan potensi besar di Indonesia, karena itu pengelolaan haji harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Panitia telah selesai berugas (bubar), tapi tetap saja masalah haji terus berlanjut dan tidak ada uang tabungan haji yang masuk ke rekening Menteri Agama karena bisa berakibat fatal. Keuangan haji akan diatur oleh badan khusus tersebut," ujarnya.
Menurut Kurdi, nantinya, pembentukan badan khusus itu sebagai usulan dalam revisi UU 13 tahun 2008 terkait pelaksanaan haji yang saat ini lagi digodok di Komisi VIII DPR.
"Nantinya, badan itu memiliki dewan pengawas yang dipilih DPR. Jika direksi badan itu bekerja tidak sesuai target, maka bisa dicopot," katanya.
Setelah tugas pengelolaan ibadah haji diambil Badan Haji Indonesia, apa yang akan dilakukan Kemenag, Kurdi mengatakan Kemenag harus melaksanakan tugas dasarnya yaitu membina umat, menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Fungsi-fungsi dasar itu yang sekarang dilupakan Kemenag. Kantor Urusan Agama (KUA), kata Kurdi, berfungsi sebagai garda terdepan Kemenag dalam membina umat tapi saat ini fungsi itu hanya untuk mengurus pernikahan saja.
"Dalam kasus Sampang, sebaiknya Menteri Agama turun langsung ke lokasi mengumpulkan tokoh-tokoh agama untuk meredakan ketegangan umat. Jangan hanya meminta aparat keamanan untuk menuntaskan," katanya.
Sebelumnya, sebuah mushola dan beberapa rumah warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, dibakar massa pada Kamis 29 Desember 2011.