Rabu 09 Nov 2011 14:46 WIB

Air France Jamin Larangan Burqa Tidak Berlaku Di Udara

Rep: Agung Sasongko/ Red: Siwi Tri Puji B
Burqa
Burqa

REPUBLIKA.CO.ID,   PARIS--Muslimah Perancis tidak perlu melepaskan burqa saat berada di pesawat. Sebab, awak kabin maskapai Air France tidak punya hak untuk meminta penumpang melepas burqa.

 

Pejabat Maskapai Air France mengatakan penumpang hanya melepas burqa saat menunggu di bandara. Setelah memasuki kabin pesawat, penumpang dipersilahkan kembali untuk mengenakan burqa.

 

"Mereka bebas mengenakan burqa dalam pesawat. Hal itu telah disahkan oleh Departemen Hukum Air France dalam bentuk memo internal," papar pejabat yang enggan disebutkan namanya itu, seperti dikutip Dailymail.co.uk, Rabu (9/11).

 

Ia menambahkan aturan melepas burqa hanya berlaku di daratan, dimana aturan itu dikontrol oleh polisi dan pejabat publik. Namun, selama penerbangan, terkecuali saat pemeriksaan keamanan sebelum penerbangan, aturan itu tidak berlaku.

 

"Sepanjang pemakai burqa telah diperiksa sebelum memasuki pesawat, maka saya tidak melihat itu sebagai masalah. Yang perlu diperhatikan, pada penerbagan jarak jauh banyak penumpang yang menutupi wajah mereka saat tidur," katanya.

 

Perancis memberlakukan Larangan mengenakan jilbab semenjak April lalu. Melalui aturan itu, pemerintah Perancis dapat menghukum siapa saja yang mengenakan burqa pada sejumlah lokasi seperti jalan, kawasan komersial, restoran dan kendaraan pribadi.

 

Bagi mereka yang kedapatan mengenakan burqa bakal dikenai denda sebesar £ 35 untuk pelanggaran pertama. Sementara pria yang memaksa istri-istri mereka untuk mengenakan burqa dihukum lebih berat dengan mengharuskan membayar denda sebesar£ 25.000. Bagi yang melanggar berturut-turut akan dikenakan hukum pidana berupa dijebloskan ke dalam penjara.

 

Perancis adalah negara pertama Eropa yang melarang warganya mengenakan burqa atau segala hal berbau simbol agama. Aturan itu lalu diterapkan Belanda dan Belgia.

sumber : Daily Mail
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement