Selasa 11 Oct 2011 21:02 WIB

DPR:Pungutan Vaksin Meningtis Suatu Pelanggaran

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pungutan untuk vaksinasi meningitis bagi calon jamaah haji, adalah indikasi adanya penyimpangan. Demikian juga kabar kekurangan pasokan vaksin meningitis di puskesmas.

“APBN sudah menganggarkan Rp 58 miliar untuk pengadaan 238 ribu dosis vaksin,’’ tegas Anggota Komisi IX DPR, Ledia Hanifa, Selasa (11/10). Dengan asumsi jamaah haji tahun ini 221 ribu orang dan delapan ribu petugas haji, alokasi yang disediakan sudah sangat mencukupi.

Bahkan, kata Ledia, calon jamaah haji yang dalam dua tahun sudah pergi haji atau umroh, tidak harus mendapatkan vaksin kembali. Karena, satu dosis vaksin meningitis bisa bertahan untuk jangka dua tahun. Fakta ini memperkuat kecukupan anggaran dan stok vaksin untuk jamaah haji tahun ini.

Ledia mengatakan sejak Arab Saudi mewajibkan jamaah haji mendapat vaksin meningitis tahun 2009, Pemerintah selalu menganggarkan dana untuk vaksinasi ini. “Jadi, vaksinasi meningitis diberikan gratis, tak ada alasan untuk pungutan vaksinasi,’’ tegas dia.

Bila sampai ada Dinas Kesehatan atau puskesmas yang merujuk calon jamaah haji ke rumah sakit untuk vaksinasi dengan alasan kehabisan stok, tambah Ledia, hal tersebut harus diusut tuntas. Harus dicari penyebab pernyataan tersebut.

Bahkan, ujar dia, bila sampai ada kabupaten kota kehabisan stok vaksin, patut dicurigai adanya penyimpangan atau indikasi kuat ada persoalan pada distribusi vaksin. Karena, kata dia, pembagian vaksin meningitis sudah disesuaikan dengan kuota haji suatu daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement