Senin 19 Sep 2011 12:36 WIB

Prancis Segera Terbitkan Aturan Larang Shalat di Jalan

Muslim Prancis shalat Jumat di tepi jalan. Ilustrasi
Foto: .
Muslim Prancis shalat Jumat di tepi jalan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Masjid terbatas jumlahnya, sementara jumlah Muslim terus bertambah. Konsekuensinya, tiap kali shalat Jumat, jamaah meluber hingga jalanan. Inilah pemandangan yang kini jamak dijumpai di beberapa kota di Prancis.

Namun, pemendangan semacam ini tak bakal dilihat lagi. Adalah pemerintah Prancis yang tengah berjuang menggolkan aturan larangan shalat di tempat umum. Soal ibadah ini kini menjadi komoditas politik yang kontroversial di negeri yang sebelumnya sukses menerapkan aturan larangan cadar ini.

Di Paris, dua masjid sudah pasti akan terkena aturan ini. Salaah satu masjid sebetulnya cukup luas, karena mampu menampung 2.000 jamaah. Namun tiap kali shalat Jumat, jamaah meluber hingga jalan.

"Saya dapat mengatakan bahwa semua kegiatan ibadah di luar masjid sudah berakhir. Kami telah melakukan komitmen kepada pihak berwenang bahwa ibadah di jalanan tak lagi dilakukan, dan bahwa ruangan ini terbuka untuk semua orang tanpa kecuali," kata seorang imam setempat, Mohamed Saleh Hamzah.

Demi keperluan itu, takmir masjid meminta izin Dinas Pemadam Kebakaran yang kantornya bersebelahan dengan masjid untuk meminjam halaman tiap kali shalat Jumat, hingga tahun 2013, saat masjid baru yang lebih luas selesai dibangun.

Pekan lalu, puluhan Muslim berdemonstrasi memprotes larangan itu. Di sela-sela aksi unjuk rasa, mereka menggelar sajadah dan shalat di jalan.

Kementerian Dalam Negeri Prancis menyebut, sedikitnya ada dua kota yang bermasalah dengan shalat di jalanan. Selain Paris, Marseille juga menyatakan keberatan dengan shalat di jalanan.

sumber : Euronews.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement