REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Nilai zakat fitrah pada Ramadhan 1432 hijriah naik 50 persen dibanding tahun sebelumnya karena menyesuaikan kenaikan harga beras. Kepala Subag Humas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Hidayaturrahman, di Banjarmasin, Selasa (23/8) mengatakan, kenaikan nilai zakat berdasarkan dengan harga beras saat ini.
Kenaikan nilai zakat fitrah tersebut, yaitu bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Rojolele atau Pandan wangi bila diuangkan Rp 40.000 naik dibanding 2010 sekitar Rp 20.000, beras unus mutiara sekarang Rp 35.000 pada tahun 2010 Rp 17.500. Sedangkan beras siam unus Rp 30.000 naik dibandingkan 2010 Rp 15.000 dan beras biasa atau dolog sekarang Rp 20.000 sedangkan tahun 2010 Rp 10.000.
"Berdasarkan ketentuan beras zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha atau 4 muk," katanya.
Sedangkan yang dimaksud satu muk beras kata Hidayaturrahamn, yaitu 675 gram atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Menurut dia, ketentuan masyarakat untuk membayar zakat fitrah boleh dilaksanakan sejak awal Ramadhan sampai sebelum Sholat Idul Fitri, kalau lewat dari ketentuan itu maka akan dikatakan hukumnya sadaqah.
Pembayaran zakat fitrah tambah dia, bisa diberikan kepada pihak BAZ dan UPZ karena penyalurannya bisa terjamin, namun bisa juga diberikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
Sedangkan yang dimaksud orang yang berhak menerima sesuai ketentuan harus termasuk ketentuan 8 Asnaf yaitu mualaf, miskin, amil, berhutang atau qharimin, fakir, ibnu sabil, fisabilah dan hamba sahaya.
Penetapan kenaikan nilai zakat fitrah tersebut juga berdasarkan surat edaran Nomor Ld.17.10/7/BA.03.2/528/2011 tentang hasil rapat musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin bersama instansi dan organisasi terkait.
Dalam surat edaran itu ditetapkan bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 Kg beras Rojolele atau pandan wangi dengan ketentuan uang Rp 40.000, beras unus mutiara dan sejenisnya uang Rp 35.000, beras siam unus dan sejenisnya uang Rp 30.000 dan beras biasa atau dolog dengan uang Rp 20.000.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 2,5 kg beras perorang untuk lebih menyamakan ketentuan yang telah ditetapkan.