Jumat 15 Jul 2011 21:32 WIB

Transplantasi Organ Tubuh Jadi Bahasan Muslimat NU

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Johar Arif
Operasi transplantasi
Operasi transplantasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Transplantasi organ tubuh manusia di dunia kedokteran menjadi pokok bahasan Komisi Bahstul Masail pada Kongres Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ke-16 di Bandar Lampung, Jumat (15/7). Berbagai kajian kedokteran dan hukum Islam masih dalam perdebatan.

Kajian kedokteran dalam persefektif hukum Islam ini dibahas tiga nara sumber, yakni Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA, Rais Syuriah PBNU bidang Fatwa yang juga imam besar masjid Istiqlal; Prof Dr Dra Istibsjaroh SH, MA, praktisi hukum Islam; dan Dr Imam Susanto, dokter spesialis bedah.

Ali Mustafa mengatakan sesuatu yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, maka transplantasi organ tubuh manusia diperselisihkan hukumnya oleh ulama. Ada pendapat yang membolehkan sesuai hadist Bukhori dan Muslim.

Berdasarkan hadist ini, ia mengatakan organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekornya. "Karena itu memanfaatkan sesuatu, apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah yang baik, jadi hukumnya boleh," katanya.

Selain itu, menurut kajian lain kata dia, segala sesuatu dalam kaidah muamalah bukan akidah dan bukan ibadah, sepanjang tidak ada dalil mengharamkan hukumnya boleh.

Sedangkan yang haram, ia menjelaskan dalam QS Al Imran 109, yang intinya apa saja yang ada di langit dan bumi milik Allah, manusia hanya menggunakan saja. "Jadi memberikan sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang lain hukumnya haram," ujarnya.

Selain itu dasar QS Yaasin 78-79 yang menjelaskan jasad manusia akan dibangkitkan dan disusun lagi organ tubuhnya. "Nah bagaimana jika mata kita didonorkan ke orang lain, sedangkan kita tidak punya," jelasnya.

Kedua pendapat ini, ujar dia, saling bersanggahan. Namun, lanjut dia, pendapat yang rajih dalam transplantasi organ tubuh manusia pendapat pertama yang dibolehkannya, dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.

Istibsjaroh, pembicara lain, mengatakan pencangkokan (transplantasi) organ tubuh manusia tak asing lagi di kedoteran. Menurut dia, Islam menegaskan pembiaran penyakit yang bersarang dalam tubuh dan berakibat kematian adalah perbuatan yang diharamkan (QS.4:29).

Jadi, ungkap dia, transplantasi adakalnya tidak dapat dihindari untuk menyelamatkan nyawa si penderita. Seiring dengan teknologi dan kemampuan dokter, transplantasi semakin diminati penderita untuk kesembuhan.

"Karena alasan kemanusiaan transplantasi menjadi fenomena yang tidak perlu diperdebatkan," terangnya. Namun, ia mengakui transplantasi masih jadi perbincangan kalangan ilmuwan dan agamawan.

Ia menyebutkan pandangan Islam yang menghormati hidup manusia dan menjunjung tinggi martabatnya sebagai ciptaan Allah menimbulkan wacana sebagai tindakan melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement