Selasa 21 Jun 2011 11:59 WIB

MUI: Izin Prinsip Biang Keladi Penggusuran Masjid di Medan

Rep: Agung Sasongko/ Red: Didi Purwadi
 Masjid Al Ikhlas sebelum dirobohkan paksa pada Rabu (4/5) tengah malam.
Foto: nahimunkar.com
Masjid Al Ikhlas sebelum dirobohkan paksa pada Rabu (4/5) tengah malam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang penggusuran masjid di Medan, Sumatera Utara, ditenggarai oleh kehadiran izin prinsip yang diberikan pada pengusaha. Menurut MUI, izin prinsip ini acapkali disalahgunakan pengusaha sehingga sering memicu bentrokan dengan masyarakat.

"Saya melihat adanya masalah izin prinsip," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, saat rapat bersama Ormas Islam Sumatera Utara dan MUI di Jakarta, Selasa (21/6).

Ma'ruf mengatakan MUI akan menelusuri izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara. Penelusuran ini diharapkan bisa menjadi masukan kepada Gubernur Sumut agar meninjau ulang pemberian izin prinsip pada pengusaha yang nakal. "Kita akan telusuri itu," kata dia.

Ma'ruf juga meminta kepada Ormas Islam Sumatera Utara untuk memberikan data-data soal izin tersebut. Hal ini agar nantinya bisa ada kesimpulan yang kuat. "Kalau sudah ada kesimpulan kuat, itu tentunya akan memudahkan tindakan selanjutnya," kata dia.

Izin prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Bupati setempat dengan persetujuan Gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement