REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta(Pinmas)--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto membantah dugaan pemborosan biaya haji yang mencapai Rp 2,6 triliun, sebagaimana dituduhkan Indonesia Corruption Watch.
"Masalah uang memang sensitif, tapi kami transparan, sehingga apa yang diduga ICW pemborosan tidak terbukti," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Slamet Ryanto menjawab wartawan di Jakarta.
Sebelumnya ICW melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4). Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu menurut ICW merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang.
Dirjen mengatakan, penetapan BPIH dari tahun ke tahun tidak dilakukan oleh Kementerian Agama sendiri, namun dibahas bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk juga dalam penentuan biaya komponen penerbangan, akomodasi, katering dan lain-lain.
Mengenai BPIH tahun ini, kata Slamet, sampai saat ini belum diputuskan. Namun dia memprediksi kemungkinan terjadi kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Kenaikan sesuatu yang sulit untuk dihindari," katanya.