Senin 22 Apr 2019 22:15 WIB

Kabupaten Karawang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2019

Besaran zakat fitrah di Karawang mencapai rp 32 ribu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,  KARAWANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk lebaran 2019 ini. Adapun besarannya, mencapai Rp 32 ribu per jiwanya.

Kasubag Bina Keagamaan Asda II Karawang, Zaelani, mengatakan, penetapan zakat fitrah tahun 1440 hijirah atau untuk lebaran 2019 ini, berdasarkan hasil rapat Baznas, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Asiten Daerah bidang Pembangunan. Jadi, besaran Rp 32 ribu per jiwa ini, merujuk pada kesepakatan bersama yang telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Baca Juga

"Ada kesepatan ulama serta pertimbangan berbagai mazhab. Kemudian, survei pasar juga jadi rujukan, dalam menentukan standar zakat fitrah tersebut," ujar Zaelani, Senin (22/4).

Dari hasil pembahasan ini, lanjutnya, maka keluarlah besaran zakat fitrah. Yakni, bila menggunakan beras, maka jumlahnya 3,5 liter atau 2,9 kilogram. Dengan asumsi harga berasnya, yaitu Rp 9.100 per liternya atau Rp 11.420 per kilogram.

Sehingga, jika disetarakan dengan rupiah, besarannya mencapai Rp 32 ribu per jiwanya. Dengan adanya keputusan besaran zakat fitrah ini, lanjut Zaelani, maka semua pihak akan segera menyosialisasikan ke masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement