Senin 23 Jul 2018 18:41 WIB

Sambut Idul Adha dengan Memahami Ketentuan Berkurban

Dengan mengetahui makna kurban biasanya orang akan tergerak melaksanakannya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Berkurban. (Ilustrasi)
Foto: ACT
Berkurban. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurang dari satu bulan lagi, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban akan segera tiba. Namun, sudah bersiap kah Anda untuk menyambut kehadirannya?

Setelah mengetahui tentang makna ibadah kurban, biasanya seseorang akan tergerak untuk melaksanakan ibadah yang memiliki amalan istimewa itu. Berkurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum itu umat pun harus memahami dahulu apa yang telah menjadi ketentuan-ketentuan berkurban. Ustaz Zulfikar menjelaskan terdapat beberapa sumber tentang hukum kurban.

Pertama dari kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah kurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa kurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.

Namun, ada juga kalangan Hanafiyah yang mengatakan berkurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah kurban, maka hukumnya akan menjadi makruh.

"Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban," kata Ustaz Zulfikar dalam siaran pers ACT yang diterima Republika.co.id, Senin (23/7).

Selanjutnya, kriteria hewan kurban juga harus diperhatikan. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat.

"Usianya beragam, domba minimal enam bulan, kambing satu tahun, sapi satu sampai dua tahun, sedangkan unta antara tiga dan emlat tahun," kata Ustaz Zulfikar.

Ia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi, “Salatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.” Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.

"Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik," tambahnya.  

Melengkapi pengetahuan makna berkurban dan memahami ketentuannya, Ustaz Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah kurban. Sehingga, kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, dan juga mancanegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement