Kamis 04 Apr 2019 16:42 WIB

Soal Aturan untuk Rohis, Kemenag Diminta Terbuka

Ikatan Rohis se-Kota Bekasi menilai Kemenag perlu libatkan pembina dan pengurus rohis

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Peserta perkemahan Rohis tengah bersiap melaksanakan shalat.
Foto: dok istimewa
(Ilustrasi) Peserta perkemahan Rohis tengah bersiap melaksanakan shalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Rohis Se-Kota Bekasi (Irosi) berharap Kementerian Agama (Kemenag) dapat melibatkan organisasi tersebut dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) atau aturan terkait ekstrakurikuler Rohani Islam (Rohis). Sebelumnya, Kemenag diketahui mewacanakan adanya aturan untuk Rohis.

"Alangkah baiknya, melibatkan adik-adik Rohis. Begitu juga dengan pembina Rohis dan pengurus Rohis," ujar Ketua Pembina Irosi M Ridwan kepada Republika.co.id, Rabu (3/4).

Baca Juga

Ridwan menambahkan, aturan tersebut bila nanti terbit dapat saja diterima bila isinya bertujuan positif. Selain itu, diharapkan regulasi tersebut juga tidak mengekang atau membatasi kreativitas para siswa dan siswi aktivis Rohis.

"Karena anak-anak sekarang berbeda. Kreativitas mereka tidak bisa diatur maupun dibatasi," tuturnya.

Ridwan mengaku bersyukur selama ini kegiatan Rohis di Kota Bekasi jauh dari hal-hal negatif, termasuk ekstremisme atau radikalisme. Dia menekankan, selama ini pihaknya yang terdiri atas banyak pengurus Rohis sering berkoordinasi dengan pembina.

“Kalau ada nilai-nilai yang kurang baik mereka minta solusi ke kami. Misalnya, ada organisasi yang masuk Rohis dan tidak sesuai, mereka sampaikan ke kami. Hanya saja sampai saat ini tidak ada yang sejauh kita bayangkan,” jelas Ridwan.

Pada dasarnya, jelas dia, kegiatan yang ditaja Irosi berkaitan dengan aktivitas sosial dan syiar Islam. Melalui Rohis, para remaja Islam diharapkan dapat tumbuh kecintaannya terhadap agama, bangsa, dan negara.

Irosi juga bekerja sama dengan Kemenag. Dewan pembina Irosi berfungsi mengarahkan sekaligus membina para pengurus Rohis yang ada di lingkup Kota Bekasi. Irosi pun turut merekomendasikan serta membantu sekolah yang ingin membuat acara-acara keagamaan.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengaku, pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis terkait regulasi bagi kegiatan ekstrakurikuler Rohis.

Pembuatan regulasi ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Beberapa waktu lalu kami bertemu di Kemendikbud untuk mendiskusikan itu. Salah satu hasilnya, Kemenag diminta untuk buat SOP (standard operating procedure) dan petunjuk teknis mengenai Rohis di sekolah," kata Kamaruddin Amin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement