Kamis 07 Feb 2019 13:05 WIB

Perjanjian Bebas Halal Malaysia, BPJH: Engga Ada itu

Wacana itu diklaim muncul saat pertemuan BPJPH dan JAKIM 19 Februari lalu.

Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) membantah adanya rencana kerjasama bebas sertifikasi halal dengan luar negeri 

Kepala BPJH, Sukoso, bahkan mengatakan tak pernah ada wacana tentang bebas sertifikasi halal. 

Engga ada, itu yang menyatakan siapa? Yang blow up siapa? Wacana kerjasama itu ada tapi topik tentang bebas sertifikasi halal itu engga ada,” kata Sukoso kepada Republika.co.id pada Kamis (7/2). 

Sukoso menegaskan tak ada wacana dengan luar negeri tentang sertifikasi halal dihilangkan. 

Sukoso menjelaskan, yang ada yakni rencana kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dengan luar negeri. 

Karena itu, pihaknya pun masih melakukan komunikasi untuk menerima masukan dari berbagai pihak terutama dari Kementerian dan Lembaga terkait. 

Sukoso menjelaskan, kerjasama tentang produk halal dengan negara lain merupakan kerjasama antarpemerintah sehingga rencana tersebut perlu dibahas dengan kementerian dan lembaga.  

“Tentu kerjasama tentang produk halal, ini kan ada regulasinya dan kita sedang melakukan FGD dengan kementerian dan lembaga,” katanya. 

Dihubungi terpisah, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menjelaskan rencana kerjasama bebas sertifikasi halal itu muncul setelah adanya pertemuan antara BPJPH dan JAKIM Malaysia pada 19 Januari di Kuala Lumpur.  

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH dan JAKIM berencana melakukan kerjasama terkait produk-produk Malaysia yang masuk ke Indonesia tak perlu dilakukan sertifikasi halal kembali atau bebas sertifikasi halal.

Kerjasama tersebut rencananya akan disepakati pada April mendatang. Wacana kerjasama bebas sertifikasi halal itu pun menjadi topik pemberitaan sejumlah media mainstream Malaysia. 

Dalam kerjasama itu, produk UKM di Malaysia yang sudah bersertifikat mau masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikat halal. 

“Ini kan berbahaya, karena Undang-undang kita mengatakan produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Walaupun disertifikasi Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), tetap harus diendorse tak boleh bebas masuk," kata Ikhsan. 

Ikhsan mengatakan bebas sertifikasi halal tersebut akan diberlakukan pada produk-produk UKM di makanan dan minuman. 

Ikhsan menilai selain menyalahi undang-undang, bebas sertifikasi halal juga dinilai akan berdampak buruk bagi para pelaku UKM dalam negeri. Pasalnya, akan banyak produk UKM Malaysia dengan mudah beredar di pasaran. 

Sebab itu, Ikhsan mengatakan IHW telah mengirimkan surat kepada BPJPH terkait rencana bebas sertifikasi halal itu. Kendati demikian belum mendapat respons.

"Kalau tidak ada (rencana bebas sertifikasi halal) silakan kirim surat ke JAKIM, buat pernyataan terbuka ke publik sehingga kita lega. Kami sudah cukup memperingatkan," katanya. Andrian Saputra.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement