Kamis 17 Mar 2016 16:11 WIB

Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPHI Dibentuk

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Sekjen Kemenag Nur Syam
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Kemenag Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementrian Agama Nur Syam mengatakan Surat Keputusan pembentukan tim seleksi komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) telah ditandatangani Menteri Agama. Setelah terbentuk tim seleksi ini akan melakukan berbagai pertemuan untuk membahas rekrutmen komisioner KPHI.

"Maret ini pengurus KPHI yang lama berakhir masa jabatannya, oleh karena itu perlu segera melakukan seleksi dan menjaring calon pengurus KPHI yang baru," ujar dia kepada Republika, Kamis (17/3).

Masa penjaringan akan dilakukan selama tiga bulan, Nur Syam berharap awal Juli tim seleksi akan menghasilkan calon komisioner KPHI yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang ada. Nur Syam berharap sosok pengurus KPHI adalah mereka yang memahami agama sebaik-baiknya.

"Syukur sekali jika mereka adalah alumni dari lembaga pendidikan Islam yang sangat baik, memiliki kemampuan manajerial yang memadai, mereka yang memiliki kemampuan agama plus terutama yang terkait persoalan hukum haji termasuk rukun, sunnah dan wajibnya," jelas dia.

Tentu dengan kemampuan manajerial yang baik mereka akan menjadi percaya diri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. KPHI selama ini memiliki tugas yang cukup luas, memantau pelaksanaan ibadah haji, memonitor dan mensupervisi keuangan haji serta mengevaluasi terkait penyelenggaraan haji.

Selama ini KPHI telah melaksanakan tugas sebagaimana tupoksi yang mereka miliki. Mereka telah melakukan monitoring saat pra, pelaksanaan hingga berakhirnya musim haji.

Hasil pemantauan mereka pun telah dilaporkan kepada Presiden, DPR Komisi VIII dan Kemenag. Ini artinya cara kerja mereka telah terukur berdasarkan laporan yang ada.

Nur Syam menyarankan agar KPHI nantinya memperbaiki kinerja mereka dalam pengawasan penyelenggaraan haji. Mereka juga harus bisa menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan kementrian yang terkait haji seperti Kementrian Kesehatan, Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Pertahanan.

Dengan jalinan kerja sama ini pengawasan dapat semakin maksimal dan optimal. Selain itu mereka juga harus menjalin kerja sama dengan instansi lain dengan fungsi pengawasan seperti DPR, DPD dan lembaga independen lain. Nur Syam membantah bahwa Kemenag tidak merespon saran KPHI terkait evaluasi penyelenggaraan haji.

Pemerintah serius menanggapi saran untuk perbaikan layanan fasilitas ibadah haji. "Respon pemerintah serius, hanya ketika menyarankan perbaikan sarana dan prasarana ibadah haji kemudian ditindak lanjuti satu per satu," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement