Senin 25 Mar 2019 21:30 WIB

Menag: Pesantren Menunggu Terlalu Lama untuk Diperhatikan

Pesantren merupakan lembaga asli pendidikan Islam di Indonesia.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama RI Lukman Hakim mengatakan, pesantren sudah menunggu terlalu lama untuk sekedar lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah, agar keberadaan mereka di bumi ibu pertiwi tetap terjaga.

“Urgensinya cukup tinggi karena ini sudah cukup lama, dunia pesantren sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara bisa memberikan rekognisi, pengakuan bahwa sebagai sebuah lembaga yang sangat tua bahkan ini lembaga asli pendidikan Islam di Indonesia,” ujar saat ditemui usai rapat RUU Pesantren di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Baca Juga

Lebih lanjut ia mengatakan, pesantren pada hakekatnya tidak semata sebagai pendidikan Islam saja, tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga masyarakat, karenanya perlu pengaturan yang lebih jelas agar eksistensi pesantren betul-betul bisa terjaga.

Negara serta beberapa pihak terkait yang lainnya juga harus bisa ikut menjaga, memelihara, sekaligus mengembangkan keberadaan pesantren karena fungsinya yang sangat besar di tengah masyarakat.

Ia juga merasa miris dengan keberadaan pesantren dimana masih mengalami ketimpangan, jika dibandingkan dengan pendidikan umum lainnya. Selama ini, dana yang ditransfer oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI ke daerah-daerah, memang lebih banyak dialokasikan kepada pendidikan umum.

“Selama ini dana yang ditransfer ke daerah itu sebagian besar dimanfaatkan untuk pendidikan umum, lembaga pendidikan keagamaan tidak memiliki porsi dari dana pendidikan yang ditransfer itu, di sini kita melihat ketimpangan,” kata Menag.

Karena, kata dia, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya sudah tidak lagi membedakan antara pendidikan umum dan keagamaan. Termasuk juga lembaga-lembaga pendidikan yang berkiprah didalamnya.

“Sehingga RUU soal pesantren ini sekaligus bentuk afirmasi negara terhadap dunia pesantren, yang telah memberi kontribusi sangat besar dalam membangun bangsa,” tegas Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement