Selasa 12 Feb 2019 15:10 WIB

Muhammadiyah Setuju Sosialisasi Pemilu di Masjid, Asalkan...

Ada beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi dalam setiap sosialisasi itu

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Sekertaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (tengah) bersama Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy (kanan) dan Hajriyanto Y Thohari (kiri) memberikan keterangan terkait pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (11/2).
Foto: Republika/Prayogi
Sekertaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (tengah) bersama Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Effendy (kanan) dan Hajriyanto Y Thohari (kiri) memberikan keterangan terkait pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Muhammadiyah menanggapi wacana menjadikan rumah ibadah sebagai tempat sosialisasi dalam konteks Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan bila sosialisasi pemilihan umum (pemilu) 2019 dilakukan di dalam masjid dan lembaga pendidikan. Demikian pula jika kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu muncul pada saat masa kampanye.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menilai, adanya sosialisasi oleh KPU menunjukkan gejala-gejala partisipasi masyarakat yang rendah menjelang pesta demokrasi 2019.

Bagaimanapun, dia berharap pelaksanaan sosialisasi itu tidak akan menjurus kepada salah satu pasangan, calon legislatif, dan/atau kandidat tertentu. Sebab, hal itu sama saja melanggar aturan pemilu.

"Karena itu, sosialisasi juga harus melibatkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Jadi sosialisasi itu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik," kata Abdul Mu'ti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/2).

Dia meminta adanya beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi dalam setiap sosialisasi pemilu di dalam rumah ibadah. Pertama, sosialisasi menjelaskan tentang arti penting pemilu, demokrasi, persatuan bangsa, dan teknis terkait pelaksanaan pemungutan suara.

Baca juga: DMI: Warga Boleh Awasi Sosialisasi Pemilu di Masjid

Kedua, lanjut Abdul Mu'ti, sosialisasi dilakukan oleh orang atau lembaga yang berwenang, khususnya KPU atau penyuluh yang ditunjuk oleh penyelenggara pemilu. Ketiga, sosialisasi dilaksanakan di luar waktu ibadah atau kegiatan-kegiatan terkait ibadah, seperti khutbah, pengajian, dan sebagainya.

"Sejak awal, sudah harus disebutkan bahwa acaranya adalah sosialisasi," tambahnya.

Seperti diketahui, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya akan menggunakan masjid dan rumah ibadah lainnya untuk mengefektifkan sosialisasi dan pendidikan politik dalam konteks Pemilu 2019, termasuk pemilihan presiden (Pilpres). Menurut Wahyu, hal itu perlu karena tatap muka menjadi salah satu metode sosialisasi yang paling efektif. Dalam pelaksanannya, KPU juga akan bermitra dengan Kementerian Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement