Ahad 09 Dec 2018 16:04 WIB

Konferensi Guru Besar PTKIN Tolak Politisasi Agama

Islamic Higher Education Professors (IHEP) tahun 2018 menghasilkan tiga resolusi.

Rep: Novita Intan/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan paparan ilmiah saat acara The 2nd Islamic Higher Education Professors (IHEP) Summit 2018 di Hotel Grand Aquila Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Agama Lukman Hakim menyampaikan paparan ilmiah saat acara The 2nd Islamic Higher Education Professors (IHEP) Summit 2018 di Hotel Grand Aquila Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Islamic Higher Education Professors (IHEP) tahun 2018 menghasilkan tiga poin Resolusi Bandung. Salah satu poin menegaskan penolakan terhadap gerakan politisasi agama. IHEP atau Konferensi Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini berlangsung di Bandung,  7 hingga 9 Desember 2018.

Gelaran kali kedua ini mengangkat tema ‘Membingkai Agama dan Kebangsaan’. Kegiatan yang dibuka Menag Lukman Hakim Saifuddin ini diikuti tidak kurang 100 professor PTKIN dengan beragam kepakaran.

"Menolak gerakan kelompok apapun yang memanipulasi agama untuk kepentingan politik termasuk mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain," demikian bunyi salah satu poin Resolusi Bandung yang dibacakan oleh Steering Committee IHEP sekaligus Ketua Forum Direktur Pascasarjana PTKON Ahmad Rofiq dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (9/12).

Peserta IHEP dalam resolusinya juga bersepakat untuk meneguhkan hubungan yang harmonis dan bermartabat antara agama dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami juga akan terus mendorong terwujudnya tata kehidupan yang toleran, moderat, damai, dan harmonis di seluruh wilayah Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan Islam yang menyelaraskan nilai-nilai agama dan kebangsaan," tutur Rofiq.

Sebelumnya,  Menag mengajak para Guru Besar PTKIN agar lebih aktif merespons isu-isu aktual di masyarakat. Para professor diminta ikut merespon sekaligus memberi tawaran solusi atas beragam dinamika keummatan masa kini. Misalnya, terkait ekstremisme, dakwah di era digital, bendera bertuliskan kalimat syahadat hingga Perda Syariah.

"Para Guru Besar seharusnya tidak hanya asyik di menara gading, tetapi juga terlibat dalam isu-isu publik agar terasa manfaatnya," tegas Menag.

Lebih spesifik, Menag meminta guru besar PTKI mampu tampil dengan baik untuk memberikan solusi atas problem negara di era revolusi industri 4.0, utamanya terkait disrupsi teknologi dan informasi.

Hal senada disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin. Dalam laporannya, Kamaruddin mengatakan IHEP kedua digelar di tengah kerinduan negara terhadap kehadiran akademisi.  "Bukan akademisi menara gading yang abai atas dinamika negerinya, tapi akademisi yang hirau atas nasib bangsa dan negaranya," tuturnya.

IHEP pertama digelar di Jakarta awal Desember 2015. IHEP Summit kali ini dimaksudkan untuk memperkuat sumbangsih pemikiran guru besar PTKI kepada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif melalui penelaahan kritis atas isu terkini nasional sesuai kepakaran masing-masing.

IHEP dihadiri 100 Guru Besar PTKIN. Ada tiga pembicara, yakni Nadirsyah Hosen, Haidar Bagir, dan Radhar Pancadahana. Diskusi dipandu langsung oleh Direktur PTKI Arskal Salim.

Berikut ini naskah lengkap resolusi Bandung hasil IHEP 2018:

Resolusi Bandung

Konferensi Tingkat Tinggi Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

 

menimbang:

1. Kementerian Agama RI bertekad untuk menjadikan Pendidikan Islam sebagai pendidikan yang unggul, moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu agama, pengetahuan dan teknologi;

2. Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berkehendak untuk meningkatkan sumbangsih pemikiran kepada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif melalui penelaahan kritis atas isu terkini nasional dan internasional;

3. Format relasi antara agama dan kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila di negeri ini sudah final.

Menyatakan:

1. Meneguhkan hubungan yang harmonis dan bermartabat antara agama dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

2. Mendorong terwujudnya tata kehidupan yang toleran, moderat, damai, dan harmonis di seluruh wilayah Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan Islam yang menyelaraskan nilai-nilai agama dan kebangsaan.

3. Menolak gerakan kelompok apapun yang memanipulasi agama untuk kepentingan politik termasuk mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement