Kamis 30 Aug 2018 14:19 WIB

Banjir Produk Asing, Masyarakat Disarankan Beli yang Halal

Sejumlah produk asing sudah ada sertifikat halal dari negara asal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung melihat-lihat produk nasabah UKM Mandiri Syariah pada pameran Halal Life Style Mandiri Syariah yang berlangsung 4-6 Juni 2018, di Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung melihat-lihat produk nasabah UKM Mandiri Syariah pada pameran Halal Life Style Mandiri Syariah yang berlangsung 4-6 Juni 2018, di Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) berpandangan, belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkontribusi memberikan peluang bagi produk asing yang belum jelas kehalalannya membanjiri pasar domestik Indonesia. Masyarakat disarankan untuk memilih produk yang sudah bersertifikat halal saja agar terjamin.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, produk-produk asing kecuali produk dari hewan seperti daging belum terkena peraturan mandatory. Sebab Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sehingga belum bisa diterapkan.

"Dengan demikian produk asing bisa masuk dengan leluasa tanpa aturan, kecuali produk-produk hewan seperti daging itu wajib bersertifikat halal karena sudah ada peraturan menteri pertanian," kata Lukmanul kepada Republika.co.id, Kamis (30/8).

Ia menerangkan, Indonesia merupakan negara impor sehingga jumlah produk asing yang masuk ke Indonesia jumlahnya cukup banyak. Dalam kondisi belum bisa diterapkannya mandatory, konsumen disarankan pilih produk yang sudah bersertifikat halal MUI. Sementara ini hanya itu pilihannya, sebab belum ada regulasi karena UU JPH tidak bisa diterapkan kalau belum ada peraturan pemerintah.

Namun demikian, dia menjelaskan, sebetulnya perusahaan-perusahaan asing harus sudah mulai mengantisipasi kemungkinan diterapkannya UU JPH di Indonesia. Sekarang, sudah ada beberapa produk asing yang disertifiksi halal seperti produk dari Korea dan Taiwan.

Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal atas oroduk asing yang masuk ke Indonesia wajib bekerja sama dengan LPPOM MUI. Supaya produk yang disertifikasi halal tersebut dapat pengakuan halal di Indonesia. Aturan ini diterapkan agar LPPOM MUI mengetahui prinsip halal dan haram yang diterapkan lembaga sertifikasi halal negara lain. 

Lukmanul mengatakan, LPPOM MUI perlu mengetahui prinsip halal dan haram lembaga sertifikasi halal dari negara lain karena ada perbedaan-perbedaan mazhab dalam hal ini. "Apakah (lembaga sertifikasi halal itu) didukung oleh support system dalam artian auditornya, kompetensi auditor, prosedur dalam mengaudit, tentu harus kita lakukan penyamaan standar dengan MUI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement