Sabtu 16 Jun 2018 06:30 WIB

Berbagi di Hari Fitri

zakat fitrah itu bermakna zakat (sedekah) jiwa.

Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaimana namanya, zakat fitrah itu bermakna zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata "fitrah" yang merupakan asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, anak-anak maupun dewasa, laki-laki dan perempuan, sebesar satu sha' atau 2,176 kg beras atau dibulatkan menjadi 2,5 kg sebelum Idul Fitri.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Ibnu Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW telah memfardhukan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua, dari seluruh Muslimin. Dan, beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR Bukhari).

Wajib zakat fitrah membayar zakat fitrah pada hari Id yang berakhir dengan tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan sampai sebelum shalat Id (waktu sempit atau al-mudhayaq) atau boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, yaitu selama Ramadhan (waktu luas atau al-muwassa'). Kebolehan menunaikannya selama Ramadhan tersebut agar pengelolaan dan manfaat distribusi lebih efektif dan tepat sasaran.

Sedangkan, waktu distribusi adalah waktu yang maslahat bagi penerima (mustahik). Amil berusaha semaksimal mungkin mendistribusikannya para mustahik sebelum shalat Id, tetapi jika tidak memungkinkan mendistribusikannya sebelum shalat Id, boleh dibagikan setelah shalat Id.

 

Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan yang disampaikan Rasulullah SAW dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat." (HR Jama'ah kecuali Ibnu Majah).

Dalam hadis lain dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan kotor dan untuk dinikmati oleh orang miskin. Barang siapa membayarnya sebelum shalat Id, ia termasuk zakat yang diterima dan barang siapa yang membayarnya setelah shalat Id, ia termasuk sedekah." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hadis-hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa penunaian zakat (ta'diyah) dari muzaki kepada amil harus dilakukan sebelum shalat Id. Sedangkan, pendistribusian (tauzi') dari amil kepada mustahik itu harus diupayakan sebelum shalat Id. Tetapi, apabila tidak memungkinkan didistribusikan sebelum shalat Id, boleh didistribusikan setelah Id karena ada kesulitan (masyaqqah) untuk menyalurkannya sebelum Id karena lokasi penerima yang tersebar dan berjauhan, sedangkan waktu yang tersedia terbatas, dan lain sebagainya.

Realitanya, Muslimin di beberapa negara menunaikan zakat fitrah pada hari Id itu sendiri menjelang shalat maka dapat dipastikan mereka mendistribusikan setelah shalat. Ketentuan hukum, kadar wajib, waktu pembayaran, serta pendistribusian itu dimaksudkan (maqashid) agar setiap Muslim yang dhuafa bisa menikmati Idul Fitri dengan gembira karena mendapat bantuan (bekal) yang cukup seperti halnya Muslimin yang lain sebagai fakta luhurnya semangat berbagi, mudahnya berbagi, dan padatnya instrumen berbagi dalam Islam.

Oleh: Oni Syahroni,
(Dewan Pengawas Syariah Laznas  IZI dan Anggota DSN–MUI)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement