Jumat 23 Feb 2018 13:48 WIB

Kemenag Cari Informasi Pembinaan Mahasiswi Bercadar di UIN

Kemenag tidak pernah mempermasalahkan pemakaian cadar

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Perempuan Bercadar
Perempuan Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama akan mencari informasi lebih jelas terkait surat pemberitahuan untuk pembinaan mahasiswi bercadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Surat tersebut meminta pendataan mahasiswi pemakai cadar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamarudin Amin mengaku sudah mendengar laporan ini, namun belum mengetahui lebih perinci. "Saya belum terima informasi detail, baru dikabari ada pembinaan khusus, detailnya belum tahu," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (23/2).

Ia menyampaikan, surat tersebut dikeluarkan oleh Rektor universitas untuk Direktur masing-masing program, baik Pascasarjana, fakultas program sarjana juga kepala unit atau lembaga. Kamarudin mengatakan, Kemenag menyerahkan kebijakan seperti ini kepada otoritas kampus. Meski demikian, Kemenag tidak pernah mempermasalahkan pemakaian cadar juga tidak pernah ada imbauan apa pun terkait ini.

"Itu (pemakaian cadar) kita serahkan pada kampus masing-masing, apakah akan dilakukan pembinaan, mungkin supaya lebih produktif atau lebih baik," kata Kamarudin. Kemenag juga menjamin kebebasan pemakaian cadar dan tidak pernah ada larangan.

Jika pun ada larangan, Kamarudin menduga tidak murni karena masalah boleh tidaknya bercadar. Ia mengatakan, akan mencari tahu lebih lanjut dan melihat alasannya.

"Mungkin buat persoalan cadarnya karena agama atau apa pun kan tidak melarang," kata dia. Ia menilai mungkin karena misalkan jadi terlalu eksklusif, mengganggu proses ajar mengajar, tidak bisa bergaul, atau tidak bisa berinteraksi dengan dosen.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait pembinaan mahasiswa bercadar. Surat yang ditandatangani oleh rektor Yudian Wahyudi tersebut meminta pimpinan program untuk berkoordinasi dengan wakil juga staf dalam mendata mahasiswi pemakai cadar.

"Segera mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut," katanya. Data lengkap diminta dilaporkan kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama paling lambat 28 Februari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement