Kamis 16 Nov 2017 16:52 WIB

MUI Tegas Tolak Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menolak putusan Mahkaman Konstitusi (MK) memasukkan aliran kepercayaan dalam UU Administrasi Kependudukan (Aminduk). "Kami menolak," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin usai menghadiri acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal di Jakarta, Kamis (16/11).

KH Ma'ruf beranggapan putusan MK tak memperhatikan kesepakatan politik berdirinya Indonesia. Ia mengatakan Tanah Air dibangun berdasarkan kesepakatan politik, seperti UUD 1945. Pun ia menyebut, aliran kepercayaan memiliki kesepakatan politik, yakni Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 yang menyebut aliran kepercayaan bukan agama. Dengan demikian, menurut dia maqam aliran kepercayaan berbeda dengan agama.

Kiai Ma'ruf menyebut Kementerian Agama (Kemenag) mengurus segala sesuatu berkaitan dengan agama. Sementara aliran kepercayaan berada dalam wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "(Aliran kepercayaan) bukan tak diurus, (selama ini) diurus, maqamnya beda," ujar dia.

Ketua MUI menegaskan kesepakatan politik menyatakan aliran kepercayaan bukan agama, maka tak menjadi identitas. Pemerintah, ia mengatakan, selama ini mengakomodir dan mencatat penganut aliran kepercayaan dalam basis data kependudukan. KH Ma'ruf mengingatkan apabila kesepakatan politik dirusak, maka berbahaya bagi Indonesia. Namun, ia tidak menyebut maksud dari bahaya itu.

Terkait penolakan itu, KH Ma'ruf mengatakan MUI segera menyiapkan langkah menyikapi putusan MK. Namun, ia berujar, MUI belum memutuskan langkah itu. "Pokoknya kita menolak dan meminta supaya itu tak ditindaklanjuti Kemendagri," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement