Kamis 06 Aug 2015 14:46 WIB
Masjid Dibakar

Komnas HAM Temukan Perda Intoleran di Tolikara

Rep: C94/ Red: Indah Wulandari
Tim Pencari Fakta (TPF) Komat Tolikara Fadlan Garamatan (kanan), Bachtiar Nasir (kedua kanan) dan Jeje Zaenudin (ketiga kanan) menyerahkan barang bukti kepada Anggota Komnas HAM Manager Nasution (kedua kiri) saat melaporkan hasil temuan insiden pembakaran
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Tim Pencari Fakta (TPF) Komat Tolikara Fadlan Garamatan (kanan), Bachtiar Nasir (kedua kanan) dan Jeje Zaenudin (ketiga kanan) menyerahkan barang bukti kepada Anggota Komnas HAM Manager Nasution (kedua kiri) saat melaporkan hasil temuan insiden pembakaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuannya terkait peraturan daerah intoleran di Kabupaten Tolikara, Papua.

"Perda itu kata Bupati Tolikara yang sempat kami mintai keterangannnya, ia tanda tangani pada tahun 2013," kata Komisioner HAM Manager Nasution yang ditunjuk sebagai Ketua TPF Insiden Tolikara, Kamis (6/8).

Hal itu disampaikan  kepada Komite Umat (Komat) untuk Tolikara saat menyambangi kantornya untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Gereja Injili di Indonesia (GIDI).

Komnas HAM mengungkapkan, Perda intoleran tersebut telah ditandatangani Bupati dan disetujui DPRD Tolikara. Isinya melarang umat beragama lain, selain GIDI menjalankan agamanya secara bebas, seperti melarang pemakaian jilbab di muka umum, melarang pembangunan rumah ibadah lain, termasuk gereja non-GIDI dan pembangunan masjid.

Manager mengungkapkan, saat hendak meminta bukti fisik Perda tersebut kepada Bupati Tolikara Usman Wanimbo, bupati beralasan stafnya yang mengarsip surat tersebut sedang izin cuti.

Meski begitu, lanjut Manager, Bupati Tolikara berjanji akan mengirimkan bukti fisik Perda yang dinilai diskriminatif tersebut ke Komnas HAM dan Depdagri.

"Karena ternyata Depdagri juga belum mendapat tembusan Perda tersebut," kata Manager.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement