Ahad 05 Jul 2015 17:53 WIB

Purwakarta Keluarkan Aturan Maghrib Tanpa TV

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Seorang anak menonton acara televisi di kamar tidur
Foto: Youtube
Seorang anak menonton acara televisi di kamar tidur

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan baru itu adalah saat Maghrib tanpa televisi.

Maksudnya, rentang waktu antara Maghrib sampai Isya, warga di wilayah Purwakarta dilarang menyalakan televisi. Tujuannya, agar anak-anak bisa menggiatkan lagi mengaji selepas Maghrib.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini kebiasaan anak-anak mengaji selepas Maghrib sudah menurun drastis. Kondisi itu, disebabkan kehadiran televisi. Karena itu, Pemkab Purwakarta mengatur supaya saat Maghrib sampai Isya, anak-anak ini tanpa televisi.

"Tayangan televisi sangat tidak baik untuk anak-anak. Makanya, kami melarang mereka menonton televisi antara Maghrib hingga Isya," kata Dedi kepada Republika, Ahad (5/7).

Menurut Dedi, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh desa. Termasuk, memanggil perangkat desa. Seperti, kepala desa, ketua RT dan RW. ''Supaya, mereka bisa mengabarkannya ke masyarakat.'' papar Dedi.

Dedi berpandangan, kebijakan ini akan berhasil, bila peran kepala desa sampai ketua RT berjalan dengan optimal. Dengan kata lain, kata Dedi, perangkat desa sekarang harus pro aktif dalam menyampaikan kebijakan tersebut ke masyarakat.

Dengan cara ini, diharapkan anak-anak usia sekolah gemar mengaji dan belajar. ''Jangan sampai, mereka hanya memantengi televisi. Peran orang tua juga lebih penting. Kami berharap, orang tua di rumah bisa melaksanakan kebijakan ini," ujar Dedi.

Menurut Dedi, sampai saat ini kebijakan tersebut masih bersifat himbauan. ''Ke depan bisa saja statusnya berubah. Bisa jadi peraturan bupati ataupun peraturan daerah. Mengingat, kebijakan ini sangat penting. Terutama, dalam mendorong minat anak-anak untuk giat mengaji di mushala ataupun masjid dalam rentang waktu dari maghrib sampai isya.''

Dadang Jakaria, Kepala Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, mengaku, sejak dua tahun terakhir wilayahnya sudah mengaplikasikan kebijakan bupati tersebut.

Saat ini, dari 1.800 kepala keluarga yang ada di wilayahnya, 60 persennya telah menjalankan kebijakan itu. ''Alhamdulillah, mayoritas penduduk di desa ini sudah menjalankan kebijakan Maghrib tanpa televisi,'' ujarnya.

Ita Nina Winarsih

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement