Jumat 05 Dec 2014 15:56 WIB
Atribut Natal

Atribut Natal Bila Terpaksa Boleh Dipakai, Asalkan...

Rep: CR02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana perayaan natal di sebuah mal
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pakar tafsir dari Institut Ilmu Alquran (IIQ) Ahsin Sakho mengatakan atribut natal boleh dipakai asalkan para pegawai Muslim tetap berpegang teguh pada agama Islam. "Bila hanya menganggap hanya sebatas pekerjaan, hal tersebut boleh saja bila terpaksa," kata Ahsin kepada ROL, Jumat (5/12).

Ahsin juga mengimbau kepada seluruh umat Muslim khususnya pegawai Muslim yang bekerja di mal atau plaza untuk tetap profesional hanya menjalankan pekerjaannya. Namun, menurut dia, bila mereka ikut serta merayakan dan mengagungkan hari raya agama lain itu sangat dilarang. 

"Tidak boleh, karena sudah tertera hukumnya di dalam Alquran," ujar Ahsin.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan sejak akhir tahun 2012 lalu mengenai larangan karyawan dan karyawati Muslim di mal ataupun plaza untuk mengenakan seragam natal dan atribut sinterklas. Imbauan MUI tersebut disampaikan dalam tausiah akhir tahun.

Namun, pihak manajemen mal ataupun plaza tidak menggubris imbauan MUI tersebut sehingga masih banyak mal dan plaza yang karyawan Muslimnya masih menggunakan atribut natal. MUI juga tidak bisa memberikan sanksi tegas karena pelarangan ini hanya bersifat imbauan bukan tulisan. 

Ahsin menambahkan, bila ingin menghormati dan toleransi kepada agama lain masih banyak hal yang dapat dilakukan. "Orang bila ikut merayakan hari besar agama lain berarti sudah memasuki ranah agama tersebut," ujar Ahsin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement