Sabtu 18 Dec 2021 11:22 WIB

Kiai Cholil Nafis: Boleh Ucapkan Selamat Natal, Tapi Jangan Lakukan Ini

Kiai Cholil menegaskan mengikuti perayaan Natal hukumnya tak boleh

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menegaskan hukum mengucapkan selamat Natal boleh.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menegaskan hukum mengucapkan selamat Natal boleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, kembali menegaskan tentang hukumnya Muslim mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat yang beragama Nasrani. 

Melalui akun Twitter pribadinya kiai Cholil mengatakan bahwa boleh mengucapkan selamat Natal selagi dalam konteks menghormati dan toleransi.  

Baca Juga

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau sebagai pejabat. Pada 2015 lalu saya sudah jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan," kata kiai Cholil dalam akun Twitternya. 

Republika.co.id, pada Sabtu (18/12) pun mengkonfirmasi kembali cuitan kiai Cholil Nafis di akun resmi twitternya. Kiai Cholil mengatakan pada 1981, MUI pernah mengeluarkan fatwa bagi umat Muslim di Indonesia tentang haramnya mengikuti upacara perayaan natal dan berbagai kegiatan natal. 

Meski demikian dalam fatwa tersebut tidak menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat natal. 

Sementara itu Kiai Cholil menjelaskan para ulama di Tanah Air berbeda pendapat tentang mengucapkan selamat Natal kepada kaum Nasrani. Ada yang menolak atau melarang mengucapkan selamat Natal, namun ada yang membolehkannya dalam konteks menghormati dan toleransi terlebih bagi pejabat negara atau pun keluarga yang terdapat anggotanya yang beragama Nasrani.  

"Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nNsrani bukan mengakui keyakinannya," katanya 

Karena itu kiai Cholil mengajak umat Muslim untuk tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik. Menurutnya bagi masyarakat Muslim yang tidak berkepentingan untuk mengucapkan selamat Natal maka tidak perlu mengucapkannya. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah agar tidak membuat spanduk yang berisi imbauan agar masyarakat mengucapkan selamat Natal.    

"Bagi yang tidak berkepentingan dalam mengucapkan selamat Natal ya tak usah mengucapkan selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement