Kamis 19 Apr 2018 18:01 WIB

Halal

Alquran menyebut halal dalam konteks lebih luas.

Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Halal berarti "diizinkan" atau "boleh". Dalam praktik kaum Muslim, kata halal umumnya menunjuk pada segala sesuatu yang layak dan karena itu dibolehkan; lebih spesfik lagi istilah ini lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Lawan dari halal adalah haram.

Alquran menyebut halal dalam konteks lebih luas, yaitu praktik dan perbuatan kaum Muslim yang berkembang didefiniskan dan diuraikan berkatikan dengan praktik-praktik pra-Islam yang ada. Terkait soal makanan dan minuman, Alllah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 173 secara tegas telah menetapkan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi.

''Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah. Tetapi, barang siapa terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.'' (QS: al-Baqarah:173).

Selain itu, Allah SWT juga mengharamkan minuman yang memabukkan dalam surat al-Maidah ayat 90. ''Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.''

Seiring perkembangan fikih di kalangan kaum Muslimin, masalah-masalah yang berkenaan dengan tindakan layak, diklasifikasikan  dalam lima skema perbuatan (al-ahkam al-khamsah). Kelimanya adalah: wajid (fardu), yakini perbuatan yang diwajibkan; mandub, perbuatan yang dianjurkan; mubah, perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat pahala maupun dosa; makruh, perbuatan tercela; dan haram, perbuatan yang benar-benar terlarang.

Konsep halal dalam Islam dewasa ini, menurut  John L Esposito,  dapat dianggap sebagai bagian dari kode integral etika dan kesucian. Perspektifnya mengenai kaidah boleh, bersih, dan suci berkenaan dengan manakan dan minuman, tubuh dan fungsinya, ritus penerimaan, ritual haji dan shalat, serta tempat dan waktu yang suci memungkinkan kaum Musim menyusun tingkah laku mereka dalam batas-batas etis yang sesuai dengan pemahaman mereka tentang Islam.

Saat ini, para ahli fikih berperan penting dalam mengodifikasi dan menguaraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan qiyas (analogi) sebagai pedoman.  Fungsi soal aturan makan dalam mendefiniskan umat Islam dan hubungannya dengan non-Muslim terlihat dalam pedoman yang memutuskan siapa yang dapat menyembelih dan dari siapa makanan dapat diterima.

Kesadaran untuk mengonsumsi produk halal terus meningkat, tak hanya di kalangan umat Islam. Produk-produk bersertifikat halal semakin dibutuhkan masyarakat dunia, apalagi 1,57 miliar penduduk bumi adalah umat Muslim. Sejumlah negara non-Muslim pun telah memiliki lembaga sertifikasi halal untuk melindungi konsumen Muslim dari produk-produk yang tak halal.

Di Indonesia pun, makanan halal menjadi hal yang penting. Sayangnya, hingga kini perlindungan terhadap konsumen Muslim di Tanah dari produk-produk yang tak halal masih rendah. Baik di pasar tradisonal maupun modern kerap ditemukan produk makanan yang mengandung daging babi. Bahkan, kesadaran produsen untuk mensertifikasi halal produknya juga belum terlalu tinggi.

Hingga kini, Undang-Undang Jaminan Produk Halal pun masih sebatas rancangan yang tak kunjung selesai dibahas di parlemen.

 heri/Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern terbitan Mizan.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement