Selasa 28 Oct 2014 15:52 WIB

Hukum Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriah (3-habis)

Para ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat tahun baru Islam.
Foto: Hizb.org.uk/ca
Para ulama berbeda pendapat soal ucapan selamat tahun baru Islam.

Oleh: Hannan Putra     

Ibnu Alan dalam Al Futuhat (6/311) menyatakan bahwa Ibnu Qasim tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Qasim menyetujuinya. Demikian pula, sikap yang diambil oleh al-Hafidz as-Suyuthi.

Di samping itu, ada pula ulama yang mensyariatkan. Seperti pendapat Syihab Ibnu Hajar. Seperti ditulis al-Khatib as-Syarbini dalam Mughni Al Muhtaj (1/429), "Syihab Ibnu Hajar menjawab setelah menelaah (pendapat al-Hafidz al-Maqdisi) bahwa hal itu (tahni’ah) disyariatkan."

Syihab berdalil dengan Imam al-Baihaqi telah membuat bab khusus mengenai tahni'ah. “Dan menjadi hujjah juga keumuman tahni’ah ketika memperoleh kenikmatan atau terhindar dari bala' dengan disyariatkannya sujud syukur dan takziyah.”

“Juga dengan periwayatan Ka’ab bin Malik di Shahihain dalam kisah tobatnya ketika mundur dari Perang Tabuk. Ketika itu, ia memperoleh kabar gembira mengenai diterimanya tobatnya. Ia pergi kepada Rasulullah SAW. Berdirilah kepadanya Talhah bin Ubaidillah kemudian memberi ucapan selamat kepadanya," al- Khatib menerangkan.

Al Qalyubi dalam Hasyiyah Syarhi Al Mahalli (1/359) juga menyatakan, "(Hukum) tahni’ah untuk hari-hari raya, tahun-tahun, dan bulan-bulan, menurut Ibnu Hajar, adalah mandub (sunah). Hal ini sama ketika seseorang mendapatkan nikmat kemudian ia sujud syukur.

Mufti Diyar Al Hadrami, Syekh Sayyid Ba Alawi, juga menambahkan dalam Bughyah Al Mustarsyidin, "Dan menambah as-Syarqawi, demikian juga (disunahkan tahni’ah) untuk tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad (yang dipercaya)."

Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat adalah seperti yang umum dipahami oleh para fuqaha’ dan ulama Syafi’iyah memandang bahwa tahni’ah untuk awal tahun sebagai perkara yang mubah.

Hal ini tidak termasuk sunah, tapi tidak pula menjadi bid’ah. Bahkan, pendapat terakhir merupakan pendapat mu’tamad menurut as-Syarqawi dan Syekh al-Islam al-Baijuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement