REPUBLIKA.CO.ID, Di berbagai masjid kita sering melihat banyak mushaf Alquran yang merupakan wakaf untuk masjid tersebut. Mushaf tersebut kerap dipergunakan jamaah di sela-sela aktivitas mereka selama di masjid. Beberapa mushaf Alquran itu adalah mushaf-mushaf terbaik dan menarik.
Tak jarang, sebagian orang tertarik memiliki dan mengambil mushaf itu. Apakah boleh mengambil mushaf Alquran yang telah diwakafkan ke masjid?
Menurut Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta, mereka yang mengambil mushaf Alquran wakaf dengan tujuan memilikinya sejatinya telah berdosa. Status mushaf yang telah diwakafkan ke masjid itu maknanya mushaf tersebut telah menjadi hak milik masjid.
Begitu seeorang, misalnya, menyatakan, “Saya wakafkan Alquran ini untuk masjid,” secara otomatis mushaf tersebut berpindah kepemilikan dari pewakaf ke pihak masjid.
Dengan demikian, tidak boleh bagi siapa pun membawa mushaf Alquran keluar dari area masjid untuk tujuan dimiliki. Tetapi, jika yang bersangkutan membawanya untuk dibaca dan tidak keluar dari masjid, hal itu tak menjadi soal. Bahkan, dia berhak mendapatkan pahala dan mengalirkan pahala bagi pewakaf mushaf tersebut.