Jumat 15 Sep 2017 20:15 WIB

Membatalkan Janji untuk Menikah

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Menikah/ilustrasi
Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Janji setia hingga ke pelaminan terka dang terucap di antara pasangan. Ada kala nya, janji tersebut dikatakan dengan menyebut nama Allah SWT. Namun, terkadang takdir berkata lain. Janji tinggal janji. Pernikahan tidak bisa terwujud karena tak mendapat restu orang tua.

Di dalam Islam, pernikahan merupakan akad yang wajib disempurnakan. Akad tersebut diucapkan dengan adanya keridhaan dari pihak terkait, khususnya antara mempelai lelaki dan perempuan. Syekh Yusuf Qarad hawi dalam Fikih Kontemporer menjelaskan, harus ada keridhaan dari si gadis, wali, dan ibunya dalam bermusyawarah sebelum pernikahan.

Menurut Qaradhawi, Islam mengakui pendapat perempuan sebelum akad. Dia tak boleh dipaksa kawin dengan orang yang tidak disukainya, meski masih gadis. Nabi SAW pernah membatalkan perkawinan seorang perempuan yang dipaksa kawin dengan seseorang yang tidak disukainya.

Diriwayatkan pula bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku hendak mengawinkanku dengan seseorang yang aku tidak menyukainya." Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Perkenankan ayahmu melakukan kehendaknya."

Perempuan itu menjawab, "Saya tidak menyukai." Rasulullah kembali berkata "Perkenankan apa yang diperbuat ayahmu." Demikianlah dialog itu terjadi berulang kali karena wanita itu bersikeras mempertahankan pendapatnya. Nabi SAW kemudian bersabda, "Sesungguhnya engkau punya hak untuk menolak." Dengan adanya hadis tersebut, Qaradhawi berkesimpulan jika wanita wajib untuk diajak bermusyawarah.

Meski demikian, Muslimah terhormat tidak menikah tanpa izin keluarga. Jika anak-anak gadis dibiarkan untuk sekehendak hatinya, mereka akan mudah terjatuh dalam perangkap para pemuda. Mereka bisa saja ditipu. Karena itu, syariat melindungi mereka dan memberikan kepada ayah atau walinya hak untuk menikahkannya serta izin dan keridhaannya.

Di sisi lain, janji merupakan satu hal yang wajib ditaati. Beberapa ayat dalam Alquran pun mewajibkan hal tersebut. "Hai orangorang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS al-Maidah:1). Melanggar janji pun dihukumi haram. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah an-Nahl ayat 91. "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu sudah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu)."

Meski demikian, Syekh Qaradhawi ber pendapat, janji seorang perempuan untuk meni kah kepada kekasihnya tanpa persetujuan keluarga dan walinya, termasuk tindakan yang batil. Karena itu, Syekh Qara dhawi menjelaskan, janji yang tidak disetujui wali dan keluarga tak memiliki nilai sama sekali. Untuk para wali, Syekh Qaradhawi berpesan agar menangkap kecenderungan hati anak gadisnya, selama itu logis dan rasional. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement