Rabu 06 Apr 2016 20:41 WIB

Perankan Keluarga dan Sahabat Nabi SAW, Bolehkah?

Makam Baqi' di Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Darmawan/ca
Makam Baqi' di Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Pembahasan tentang hukum memerankan Rasulullah SAW dan para nabi dalam sebuah pentas drama atau film, banyak diungkapkan. Kajian-kajian itu menyimpulkan bahwa hukumnya haram dan tidak boleh.

Lantas, bagaimana dengan memerankan keluarga atau sahabat Rasulullah SAW, seperti Hasan dan Husein, Abu Bakar AS, Umar bin Khatab dan lainnya?

Kajian Lembaga Fatwa Kerajaan Yordania berikut ini menjelaskan hukum memerankan figur-figur keluarga Rasulullah SAW generasi sahabat.

Menurut lembaga yang berdiri pada 1921 ini, visualisasi keluarga dan sahabat Rasulullah SAW hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan.

Ada beberapa argumentasi yang diutarakan oleh lembaga yang pernah dipimpin oleh Syekh Hamzah al-‘Arabi pada 1941 ini. Pertama, mereka, keluarga dan sahabat Rasul, memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia.

Allah SWT memuji mereka di sejumlah ayat Alquran, seperti surah al-Maidah ayat ke-119. “Bagi mereka surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah ridha terhadapNya.”  

Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi, Rasul meminta agar tidak merendahkan para sahabat.”Takutlah kepada Allah atas para sahabatku,” titah Rasul.

Potret para sahabat di benak generasi terdahulu, telah terbentuk sedemikian rupa, dalam keistimewaan dan kemuliaan. Visualisasi dalam bentuk peran drama atau film, akan mencederai gambaran yang sudah mengkristal itu.

Bahkan bisa memicu celaan dan hinaan terhadap figur mereka yang terhormat. Bukan tidak mungkin, penonton akan menyimpulkan, aktor pemeran itulah gambaran riil dari keluarga atau sahabat Rasul.

Kedua, visualisasi bisa mengundang keraguan umat atas agama mereka dan menyulut polemik tentang sahabat Rasul. Apalagi, kedudukan Ahlul Bait Rasulullah seperti Hasan dan Husein, teramat mulia.

“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS al-Ahzab [33]: 33).

Ketiga, konsensus sejumlah komite den lembaga fatwa yang melarang dan menghukumi haram visualisasi keluarga atau sahabat Rasul.

Di antaranya, Komite Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam pertemuannya kedelapan, Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi, Komite Kajian Islam Al-Azhar Mesir, dan Lembaga Fatwa Kuwait.     

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement