Sabtu 28 Nov 2015 05:00 WIB

Lima Jenis Perkawinan Ini Dilarang, Apa Sajakah?

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Pernikahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Islam mengajarkan umatnya sampai kepada jenis-jenis perkawinan yang boleh dan yang dilarang. Dalam Alquran, hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 23-24 yang menyebutkan lima jenis perkawinan dilarang. Berikut ulasannya seperti dikutip dari buku Ensiklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman.

1. Menikahi Saudara Sepersusuan

Nabi Muhammad melarang perkawinan antara orang-orang yang memiliki hubungan saudara sepersusuan. Hal ini sama seperti larangan mengawini orang-orang yang memiliki hubungan sedarah.

Ummu Al-Fadi menyatakan bahwa Rasulullah bersabda: "Orang yang disusui sekali atau dua kali tidak menyebabkan perkawinan menjadi tidak sah," (HR Muslim). 

Selain itu Ummu Salamah juga mengatakan Rasulullah bersabda: "Hubungan persaudaraan sesusu yang menyebabkan perkawinan tidak sah adalah susu yang diambil dari payudara, kemudian dimasukkan ke dalam mangkuk dan diambil sebelum waktu penyapihan," (HR Tirmidzi).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement