Jumat 11 Jul 2014 21:40 WIB

Bolehkah Berzakat dengan Harta Haram? (3-habis)

Pembayaran zakat.
Foto: Republika/Agung S
Pembayaran zakat.

Oleh: Hafidz Muftisany

Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengungkapkan, konsep menyucikan harta pada zakat hanya berlaku pada harta yang benar dari sisi zat maupun proses.

Dalam proses, syarat harta dikatakan benar sesuai tuntunan syariat dan sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah komunitas.

Zakat, kata Irfan, ibarat persembahan untuk Allah SWT. Jika mempersembahkan sesuatu yang buruk, sama saja dengan menghina Allah SWT. Yang datang bukan rahmat, melainkan justru azab. Prinsipnya zakat sendiri bukan money laundry.

Jika harta tersebut didapat dari korupsi, selain mengembalikan harta tersebut ke negara juga, harus mengikuti proses hukum. Setelah selesai proses hukum dan harta yang haram dikembalikan, harta sisanya yang bersih baru wajib zakat.

Namun, menurut Deputi Sekjen World Zakat Forum ini, sekadar harta yang bersih tidak cukup. Tapi juga mesti diiringi dengan kesungguhan dalam zakat dan sedekah. Seperti halnya kisah Habil dan Qabil. Proses mendapatkan harta keduanya baik, namun pengorbanan Qabil tidak diterima karena mempersembahkan hasil panen yang buruk.

Untuk bunga bank, Irfan menerangkan bahwa prinsipnya harta tersebut dimiliki oleh nasabah, namun termasuk yang haram.

Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri.

Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement