Selasa 22 Feb 2011 17:39 WIB

Intensifkan Pengawasan Produk Halal

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengawasan dan kontrol terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran perlu diintensifkan. Terutama menyikapi maraknya peredaran produk dengan label halal palsu di masyarakat. Dalam hal ini lembaga yang paling berkompeten adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Demikian disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zubir. "Selain pengkajian hendaknya LPPOM MUI juga lakukan pengawasan karena paling kompeten,"kata dia.

Kepada Republika di Jakarta, Selasa (22/2), Husna mengatakan meskipun sertifikasi dan labelisasi halal bersifat suka rela (voluntary), tetapi sepanjang produsen produk yang bersangkutan mencamtukan label halal maka berkewajiban membuktikan sejauhmanakah kebenaran label yang dicantumkan. Tetapi, jika label halal yang disertakan dalam produk terbukti maka sanksi pidana bisa diberikan. Sebab, tindakan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU pangan Nomor 7 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 199 Tentang Label dan Iklan Pangan.

Husna mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran produk berlabel halal palsu. Karenanya, masyarakat perlu berhati-hati dan mewaspadai sebab ini berkaitan dengan keyakinan. "Kita tidak berani rekomendasi karena ini hak konsumen kita imbau agar selektif dan kritis,"kata dia.

Secara terpisah, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Zainuddin, mengatakan semua produk halal harus memiliki sertifikat halal. Dalam proses membuat label halal mesti berdasarkan hasil sertifikasi yang dikeluarkan lembaga yang telah diakui. Di Indonesia, lembaga yang berkompeten mengeluarkan sertifikasi halal tak lain adalah LPPOM MUI.

Diungkapkan Zainuddin, terjadinya pemasangan label halal palsu disebabkan keengganan sebagian produsen mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal. Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan membuat regulasi dalam RUU Jaminan Produk Halal agar proses pembuatan sertifikat halal harus mudah, simple, biaya rendah dan terjangkau.“Dengan regulasi ini, maka kedepan tidak ada lagi kalangan dunia usaha yang membuat label halal sendiri,” tutur Zainuddin.

Ditambahkan Zainuddin, masih ada kalangan industri yang menganggap bahwa proses pembuatan sertifikasi halal masing terkesan berbelit-belit. Karena itu, Zainuddin meminta pihak yang mengeluarkan sertifikasi halal, agar mempermudah proses pengurusan sertifikat dan tidak berbelit-belit.“Biaya label halal ini harus ditekan semurah mungkin sehingga tidak menimbulkan biaya tinggi,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement