Selasa 14 Dec 2010 21:38 WIB

Pengadilan Batalkan Denda karena Mengenakan Niqab

Niqab
Foto: reuters.com
Niqab

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS-Pengadilan Prancis, Senin (13/12) waktu setempat, membatalkan denda yang dikenakan pada seorang wanita karena mengenakan niqab (kain penutup kepala dan wajah wanita Muslim yang hanya terbuka pada daerah sekitar mata) saat mengendarai mobil.

April lalu, polisi lalu lintas di kota Nantes mendenda Sandrine Mouleres sebesar 22 euro dengan alasan niqab yang dikenakannya membatasi pandangan.

Pengacara Mouleres, Jean-Michel Pollono, menyambut keputusan pengadilan tersebut dan mengatakan niqab tidak mendatangkan bahaya bagi pengendara mobil. Ia mengatakan denda tersebut melanggar HAM kliennya. ‘’Kita hidup di negara bebas, karenanya, semua yang tak dilarang bisa dilakukan,’’ ujarnya. ‘’Kita sekarang bisa berkendara mengenakan niqab.

Meski denda yang dikenakan tidaklah besar, kasus ini menyedot perhatian publik di tengah-tengah perdebatan tentang pelarangan penutup wajah. September lalu, Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan penutup wajah yang biasa dikenakan wanita Muslim di tempat-tempat umum dan jalanan. Peraturan ini mulai diberlakukan tahun depan.

Kalangan yang pro mengatakan aturan ini akan menjaga nilai-nilai Prancis, termasuk sekularisme dan HAM. Sementara mereka yang kontra berpendapat aturan ini akan mendongkrak Islamofobia di negara tersebut.

Menurut aturan tersebut, wanita yang mengenakan penutup wajah akan dikenakan denda 150 euro. Sementara mereka yang kedapatan mendorong anggota keluarganya agar mengenakan penutup wajah akan dikenakan denda yang lebih tinggi.

Islam merupakan agama kedua terbesar di Prancis, dianut oleh sekitar lima juta jiwa. Kementrian Dalam Negeri Prancis memperkirakan hanya sekitar 1.900 wanita yang mengenakan penutup wajah di negara tersebut.

Dari sekian jenis penutup kepala yang dikenakan wanita Muslim, hanya dua yang menutupi wajah secara keseluruhan, yakni niqab dan burka. Wanita Muslim Prancis umumnya mengenakan niqab dibandingkan jenis penutup kepala lainnya.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement