Sabtu 20 Nov 2010 04:08 WIB

MUI tak akan Keluarkan Fatwa Sesat ESQ

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Tahta/Republika
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa sesat terhadap ESQ 165 (Leadership Training). Sebab, pihak ESQ sepakat dan bersedia melakukan revisi atas poin-poin yang diasumsikan berbagai pihak telah menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Menurut Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, berbagai revisi telah diupayakan oleh pihak ESQ meliputi perbaikan materi, subtansi dan redaksional yang terdapat dalam tuntunan ESQ.

Hasil revisi yang diajukan ulang oleh ESQ akan kembali disinkronkan dan dicermati sesuai dengan kaidah-kaidah Islam yang absah. "Kajian MUI hampir final nanti akan kita umumkan ke publik hasilnya,"kata dia kepada Republika di Jakarta, Jumat (19/20)

Karenanya, ujar Ma'ruf, jika tak ada persoalan mendasar pascarevisi maka ESQ tak perlu masuk bahasan komisi fatwa MUI. Bahkan, tidak menutup kemungkinan apabila memang berdasarkan hasil kajian dan penelitian akhir dinyatakan tak bermasalah maka MUI akan mengeluarkan klarifikasi dan penjelesan kepada khalayak tentang keberadaan dan status ESQ.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian MUI, Prof DR Utang Ranuwijaya, mengakui sebelum fatwa sesat ESQ dikeluarkan oleh Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, MUI telah menerima pengaduan dan masukan terkait eksitensi ESQ. Namun, MUI tidak serta merta mengeluarkan fatwa sesat serupa. MUI mencoba menelusuri perkara yang disangkakan sesat oleh pihak yang kontra meliputi alasan, fakta, dan aspek mana sajakah kesesatan terletak.

Dalam pengkajiannya, ungkap Utang, MUI mendalami berbagai instrumen penting yang digunakan oleh ESQ yaitu, buku panduan, CD, dan pelatihan. Selain itu, MUI menampung masukan-masukan baik dari kalangan yang pro atupun kontra. Sebab, MUI bersikap netral dan independen agar obyektivitas pengkajian bisa terjamin.

Dari hasil kajian tersebut, MUI memberikan saran perbaikan terutama mengkerucut pada revisi redaksional buku panduan. Hal ini karena dalam buku tersebut terdapat penggunaan redaksi yang menimbulkan multitafsir dan prasangka baik dari sisi akidah ataupun syariat.

Jika redaksi tersebut tetap digunakan maka akan memicu berbagai penilaian terhadap ESQ diantaranya liberal, pluralis, dan sinkritis. Contohnya tentang penafsiran rukun Islam zakat yang diartikan melebar dari definisi zakat yang ditentukan syariat.

MUI, jelas Utang mengapresiasi kesedian ESQ melakukan pembenahan dan revisi. Sehingga, diharapkan persoalan ini tak perlu masuk dalam pembahasan Komisi fatwa. Apalagi, tidak dipungkiri ESQ mempunyai nilai positif antara lain manfaat yang diperoleh umat berupa motivasi.

Di samping pula ESQ mampu berdakwah di kalangan yang selama ini belum tersentuh dakwah secara maksimal. Namun demikian, keputusan akhir merupakan wewenang komisi fatwa."Tetapi melihat respon positif ESQ mengkoreksi diri semoga tak sampai dibahas jauh di komisi itu (fatwa, red)," kata dia berharap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement