REPUBLIKA.CO.ID,VATICAN CITY--Paus Benediktus XVI mendesak pemerintah Pakistan membebaskan seorang wanita Kristen yang telah menghina Nabi Muhammad SAW, dari tuntutan hukuman mati. Benediktus beralasan, kaum Kristen di Pakistan kerap menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
Wanita yang dimaksud Benediktus adalah Asia Bibi, ibu lima orang anak yang dihukum mati awal November lalu karena menghina Nabi Muhammad. Benediktus mengungkapkan desakannya itu saat berbicara pada pertemuan publik mingguan, Rabu (17/11).
Paus mengungkapkan kedekatan spiritualnya kepada Bibi. Dia juga berdoa bagi martabat manusia dan hak-hak dasar setiap orang yang sedang menghadapi masalah serupa dengan Bibi.
Menteri Hubungan Minoritas Pakistan, Shahbaz Bhatti, mengatakan Bibi dipenjara sejak satu setengah tahun lalu karena menghina Nabi Muhammad. Menanggapi desakan Benediktus, dia mengatakan, pemimpin umat Katolik itu bebas mengatakan apapun sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap penderitaan manusia.
Pengacara Bibi dikabarkan telah mengajukan banding untuk membatalkan hukuman mati itu. Bibi divonis mati oleh pengadilan di Nankana di provinsi Punjab pada 11 November 2010. Wanita berusia 45 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah menghina Rasulullah.
Sesuai gugatan yang dilaporkan polisi, Bibi mengatakan kepada teman-temannya bahwa Islam adalah agama yang palsu. Dia juga melecehkan salah seorang istri Nabi. Tak hanya di situ, dia juga terbukti telah melecehkan Nabi dengan mangatakan bahwa Rasulullah menderita penyakit tertentu menjelang wafatnya.