Selasa 09 Nov 2010 04:04 WIB

Lapan: Kriteria Hilal Ormas-ormas Islam tak Sesuai Astronomi

Rep: cr1/ Red: Arif Supriyono
Prof Dr Thomas Djamaluddin
Prof Dr Thomas Djamaluddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Penerbangan dan Antariksa nasional (Lapan) mengritik kriteria organisasi masyarakat (ormas ) Islam soal hilal (bulan). Kriteria pententuan awal bulan yang digunakan oleh ormas-ormas Islam dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan teori ilmu astronomi.

Kriteria hilal yang tak sesuai astronomi itu meliputi hilal wujud di atas ufuk (wujud ul hilal) ala Muhammaddiyah, wujudul hilal seluruh Indonesia versi Persis, ataupun  kriteria visibilatas imkanur rukyat  yang masyhur di kalangan Nahdlatul Ulama. Karena itu, menurut  peneliti senior Lapan, Prof Dr Thomas Djamaluddin, pemerintah perlu segera membuat kriteria yang disepakati bersama.

”Terserah berapa titik yang akan dikompromikan dengan berdasar ilmu pengetahuan,” kata dia usai menghadiri sidang itsbat Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Senin (8/11). Thomas menjelaskan kriteria baru hisab-rukyat yang tunggal bisa disebut “Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia”. yang dijadikan sebagai  rujukan pedoman.

Kriteria baru tersebut mesti sederhana dan aplikatif sehingga mudah digunakan oleh semua pelaksana hisab (penghitungan) dan rukyat (melihat) di ormas-ormas Islam, pakar, individu, maupun BHR.  Akan tetapi, kriteria itu nantinya tidak sekadar berdasarkan intepretasi dalil syari tanpa landasan ilmiah astronomi atau berdasarkan laporan rukyat lama yang kontroversial secara astronomi. Hal ini penting, jelasnya, karena ilmu pengetahuan adalah hasil penelitian objektif dan bukan sumber-sumber internal ormas.

Setidaknya, urai Thomas, berdasarkan ilmu astronomi, kriteria hilal yaitu tinggi hilal minimal 4 derajat dan jarak bulan-matahari adalah 6,4 derajat. Meski demikian, dia minta berapa pun nantinya kriteria yang akan disepakati hendaknya ditaati bersama agar bisa dipadukan dengan ketentuan syariat.

Di sinilah, tuturnya, diperlukan kebijakan pemerintah. Apalagi, dalam soal kemapaman penentuan kalender ada tiga hal yang sudah dimiliki oleh pemerintah, yaitu otoritas, batas wilayah, dan kriteria. “Tiga hal itu harus didukung sinergi dan kemauan pihak-pihak terkait,”ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement