Rabu 03 Nov 2010 07:29 WIB

Harus Diusut, Mengapa Jamaah Hamil Bisa Berangkat Haji

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH--kabar seorang jamaah calon haji Indonesia melahirkan di Madinah sungguh mengagetkan. Saat ini masih dilakukan investigasi mengapa si ibu hamil tersebut bisa lolos naik haji.

"Istilah kecolongan saya tidak bisa komentar. Yang bisa saya lakukan saya konfirmasi dengan teman-teman di tanah air," kata Wakadaker Bidang Kesehatan Madinah Mawardi Edi di Balai Pengobatan Haji Indonesia Madinah (BPHI), Selasa (2/11/2010).

Jamaah haji asal Mataram, Fitri Prihartini Tohri melahirkan di RS Safa Madinah, Senin (1/11/2010) pukul 15.30 waktu Arab Saudi kemarin. Bayi yang dilahirkan jamaah dari kloter 42 embarkasi Surabaya itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,8 kilogram (kg). Saat ini Fitri dan bayinya dirawat di BPHI Madinah.

Mengenai ketentuan orang hamil tidak diperkenankan naik haji, Edi menjelaskan, tidak semua orang hamil dilarang berangkat haji. Seorang ibu yang kandungannya berusia 13-26 minggu boleh berangkat haji. Dengan usia kehamilan itu, masih aman bagi ibu untuk naik haji.

Informasi yang diterima Edi, usia kandungan Fitri adalah 7 bulan. Namun untuk menentukan apakah Fitri melanggar aturan soal naik haji masih akan diteliti.Menurut Edi, ada banyak faktor yang mempengaruhi keakuratan usia kandungan seseorang.

"Tujuh bulannya itu kita tidak tahu memasuki minggu ke berapa. Yang penting saat ini kondisi ibu dan bayi sehat," kata Edi.

Kepala BPHI Madinah dr Subagyo menyatakan pihaknya masih akan meneliti mengenai kasus jamaah melahirkan. Namun yang pasti BPHI siap memberikan pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anaknya tersebut.

"Akan diinvestigasi dulu (soal mengapa bisa lolos naik haji). Kalau dari sisi kita sekarang, kita siap memback up dari sisi kesehatan," kata Subagyo

sumber : media centre haji
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement