Senin 18 Oct 2010 18:40 WIB

Jamaah Pemondokan di Bawah Plafon Dapat Pengembalian Sisa Uang Sewa

Rep: Priyantono Oemar/ Red: Siwi Tri Puji B
Pemondokan jamaah haji Indonesia
Pemondokan jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH--Pengembalian sisa uang sewa pondokan jamaah haji, tak lagi dilakukan berdasarkan wilayah tinggal. "Pengembalian dilakukan berdasarkan biaya sewa masing-masing rumah," ujar Cepi Supriyatna, kepala Daerah Kerja Makkah, Ahad (17/10) sore waktu Makkah.

Maka, jamaah yang di Ring I pun (radius sampai 2.000 meter dari Masjidil Haram), jika menempati rumah yang sewanya di bawah 2.850 riyal, juga akan menerima uang sisa sewa rumah. Biaya sewa rumah di Ring I tergolong mahal dibandingkan dengan harga sewa di Ring II (radius 2.001-4.000 meter dari Masjidil Haram). Di Ring II, harga sewa rata-rata 2.300 riyal. Tahun-tahun sebelumnya, jamaah yang tinggal di Ring I tidak mendapatkan kembalian sisa uang sewa rumah.

Pemerintah dan DPR telah menetapkan uang sewa rumah jamaah di Makkah sebesar 2.850 riyal. Misalnya ada rumah di Ring I yang harga sewanya hanya 2.800 riyal, maka yang 50 riyal akan diberikan kepada jamaah. "Uang sisa akan diberikan setelah dua hari tinggal di Makkah," jelas Cepi.

Karena harga rumah berbeda-beda, maka besaran siswa uang sewa yang akan dikembalikan kepada jamaah juga berbeda. Bahkan ada kemungkinan dalam satu kloter pun, jika penempatan jamaah tidak dalam satu rumah, harga sewa masing-masing jamaah di kloter yang bersangkutan juga berbeda. Dengan kualitas fasilitas yang sama, tak menjamin harga sewanya sama antara satu rumah dan rumah lain di Makkah.

Jika itu terjadi, kata Cepi, ada kemungkinan sebagian jamaah dari kloter itu harga sewa rumahnya di atas 2.850, tapi sebagian jamaah lain dari kloter yang sama menempati rumah yang harga sewanya kurang dari 2.850. "Maka, ada kemungkinan di satu kloter ada yang menerima sisa uang sewa, tapi ada juga yang tidak, karena mereka menempati rumah yang berbeda harga sewanya," kata Cepi.

Kondisi Makkah berbeda dengan kondisi Madinah. "Harga sewa di Madinah sudah ditetapkan oleh konsorsium, sehingga dengan fasilitas yang sama, harga sewanya juga sama," jelas Wakil Kepala Daerah Kerja Makkah Bidang Pengawasan Perumahan, Ahmad Jauhari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement