Sabtu 16 Oct 2010 08:40 WIB

Cadar, Ditolak di Eropa Didukung di AS

Muslimah Australia bercadar
Foto: muslimvillage
Muslimah Australia bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Beberapa hari sebelum anggota parlemen Prancis mendukung RUU yang akan membuat ilegal Muslimah bercadar di depan umum, sebuah jajak pendapat Amerika Serikat telah menemukan bahwa mayoritas warga di negara adidaya itu justru tak sepakat dengan UU anti-cadar bagi Muslimah.

Orang Prancis sangat mendukung larangan penutup wajah Muslim, juga dikenal sebagai burka atau niqab, seperti halnya mayoritas di Inggris, Jerman dan Spanyol, sebuah survei Global Attitudes Project yang dilakukan oleh Pew Research Center.

Dalam jajak pendapat itu, delapan dari 10 orang di Perancis mengatakan mereka akan menyetujui sebuah larangan wanita Muslim mengenakan jilbab penuh di depan umum, termasuk di sekolah-sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor pemerintah. Survei, dilakukan selama tiga minggu pada bulan April dan Mei, ditemukan.

Hanya 17 persen orang Perancis menentang larangan burka. Mayoritas di Jerman (71 persen), Inggris (62 persen) dan Spanyol (59 persen) mengatakan mereka akan mendukung larangan burka di negara mereka sendiri.

Tapi di Amerika Serikat, sebaliknya. Dua-pertiga warga Amerika mengatakan mereka menentang larangan cadar penuh di depan umum, alias mereka beranggapan tak semestinya negara melarang hak pribadi Muslimah untuk bercadar.

Pendapat tentang melarang Muslimah bercadar tidak bervariasi sepanjang garis gender dalam salah satu dari lima negara di mana pertanyaan diajukan.

Pew bertanya pada 1.002 orang di Amerika Serikat; 750  di Inggris, Perancis serta Jerman; dan 755 di Spanyol tentang bagaimana perasaan mereka tentang larangan burka, sebagai bagian dari Survei Sikap Global.

Prancis baru-baru ini menyetujui peraturan loarangan bercadar di tempat umum. Dalam aturan itu, perempuan bisa didenda 150 euro jika mereka tertangkap mengenakan jilbab penuh di tempat umum seperti jalan, taman, transportasi umum atau toko. Pria yang memaksa istri atau anak perempuan untuk mengenakan jilbab penuh akan menghadapi hukuman kaku - denda sampai 30 ribu euro dan satu tahun di penjara.

Larangan di Prancis akan mempengaruhi minoritas kecil perempuan muslim, menurut kementerian dalam negeri Prancis, yang memperkirakan bahwa sekitar 1.900 perempuan di Perancis memakai jilbab penuh. Undang-undang serupa tertunda di Belgia dan Spanyol, tetapi larangan tersebut sangat sensitif di Perancis, rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa.

sumber : Ottawa Citizen
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement