Kamis 30 Sep 2010 01:38 WIB

Buntut Isu Masjid Ground Zero, Pemakaman Muslim di Pinggiran New York Digusur

Rep: AP/ Red: Budi Raharjo
Pemandangan Sidney Town di pinggiran New York
Pemandangan Sidney Town di pinggiran New York

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK--Sebagian kecil masyarakat New York tampaknya masih belum bisa menerima rencana pembangunan Islamic Center di dekat lokasi Ground Zero. Namun mereka tak lagi menumpahkan kekesalannya dengan aksi unjuk rasa menentang pembangunan Islamic Center itu.

Kelompok penentang ini menggunakan berbagai macam cara untuk mengintimidasi masyarakat Muslim di Kota metropolitan tersebut. Seperti perlakuan sepihak yang dilakukan Dewan Kota Sydney Town, sebuah kota kecil berjarak 130 kilometer di barat laut New York, Amerika Serikat. Dewan kota itu tiba-tiba menutup area pemakaman milik sebuah komunitas Muslim kecil di sana. Otoritas setempat juga berniat memindahkan dua kuburan Muslim yang berada di pemakaman tersebut.

Hans Hass dari komunitas Naksibendi Osmanli Hakkani mengatakan sentimen anti-Islam yang menyeruak setelah penolakan terhadap rencana pembangunan Islamic Center di dekat Ground Zero, telah memotivasi Dewan Kota Sydney Town untuk menutup komplek pemakaman tersebut. ''Mereka tahu, kami memiliki pemakaman tersebut,'' kata Hass. ''Saya mengajukan izin untuk memakamkan ke pihak Dewan Kota dan tak pernah mendapatkan masalah, sampai isu pembangunan masjid di Ground Zero mencuat.''

Namun pengawas kota itu, Bob McCarthy, membantah tudingan tersebut. Dia menganggap tempat pemakaman itu ilegal. Keputusan Dewan Kota itu dikatakannya tak terkait sama sekali dengan sentimen Anti-Islam. ''Orang-orang hanya datang dan menguburkan mayat di atas tanah itu,'' ujarnya.

''Anda harus memiliki izin. Mereka tidak mempunyai izin tersebut. Anda tidak bisa begitu saja menguburkan nenek Anda di halaman belakang di bawah meja piknik,'' sindir Mc Carthy.

Hass mengatakan, dirinya mempunyai dokumen izin tempat pemakaman yang dikeluarkan Dewan Kota pada 2005. Dalam dokumen itu, Dewan Kota menilai tempat pemakaman itu legal dan izin untuk menguburkan mayat ditangani oleh direksi pemakaman berlisensi. Hukum di New York secara eksplisit mengatakan, negara tidak mengatur pemakaman pribadi atau keagamaan. Sementara peraturan zonasi Sidney Town mengatakan pemakaman diizinkan di tanah pribadi dengan minimal seluas 15 hektare.

Komunitas sufi di kota itu dibentuk pada 2002 di sebuah peternakan domba seluas 50 hektare yang dijadikan sebagai sebuah komunitas kecil untuk kontemplasi dan beribadah. Komunitas ini menginginkan kehidupan spiritual Islam yang sederhana dan damai di dunia. Demikian dikatakan Hass.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement