REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia/PHRI Jawa Timur mengimbau seluruh pebisnis restoran dan hotel di wilayahnya menyediakan mushala di tempat usahanya, dengan dilengkapi tempat peristirahatan layak dan nyaman. Saat ini, mulai dari hotel dan restoran yang berada di luar kota seperti wilayah "tapal kuda" (Jatim kawasan timur)serta titik lain di Jawa Timur sudah menyediakan sarana prasarana seperti mushala. "Bahkan, ada beberapa di antara jumlah restoran telah membangun tempat istirahat khusus bagi para pengunjung yang transit," kata Ketua PPHRI Jatim Admantoro, di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, mushala ideal yang disediakan hotel dan restoran dapat menampung monimal 25 orang per satu mushalla. Salah satunya restoran yang berada di pinggir jalan di Pasuruan yakni Rumah Makan Tengger. "Di restoran yang layak dijadikan teladan pengusaha serupa itu, pengunjung bisa menjalankan ibadah shalat sekaligus istirahat dengan nyaman. Apalagi, kamar mandi dan tempat wudhunya disediakan dengan tingkat kebersihan tinggi," ujarnya.
Namun, jelas dia, bagi pengusaha restoran dan hotel yang belum menyediakan tempat ibadah, tempat wudhu, ruangan khusus istirahat, dan kamar mandi yang layak pihaknya mengimbau agar berbagai sarana prasarana tersebut segera disiapkan. Beragam fasilitas itu wajib dihadirkan di setiap hotel dan restoran khususnya yang tergabung menjadi anggota PHRI Jatim. "Masing - masing pengunjung wajib mendapatkan layanan dengan kualitas sebaik mungkin baik dari kalangan menengah bawah sampai atas. Sementara itu, sampai sekarang total anggota PHRI mencapai 877 anggota. Dari jumlah tersebut 75 persen pebisnis hotel dan 25 persen restoran," paparnya.
Menyikapi penempatan mushalla di tempat umum seperti restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan (mal), Ketua Forum Masyarakat Kota (Format) Jatim R. Moch. Ali Zaini, membenarkan idealnya manajemen hotel, restoran, dan mal menyediakan tempat khusus yang layak bagi pengunjung dan karyawan untuk beribadah.
"Jangan sampai mushalla, tempat wudhu, kamar mandi, yang dipakai pengunjung dan karyawan terlihat kotor, pengap, dan panas. Kondisi tersebut justru mengganggu dan terkesan tidak menghargai keberadaan mereka. Bahkan, bisa dinilai melecehkan umat muslim," ucapnya.
Ia menyebutkan, ketentuan pengadaan ruang ibadah diatur dalam Undang - undang Nomor 28 Tahun 2001 tentang bangunan gedung harus memiliki kelengkapan sarana prasarana untuk kepentingan umum.
"Selain itu, Undang - undang Nomor 8/1999 ikut mengatur perlindungan konsumen. dengan salah satu fungsinya untuk meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen," katanya.
Ia menyarankan, untuk mal, hotel, dan restoran penempatan mushalla, tempat wudhu, tempat istirahat, dan kamar mandi dapat direalisasi di tempat yang mudah dijangkau pengunjung dan karyawan. Para pebisnis di sektor tersebut harus ingat untuk meminta anak buahnya terus menjaga kebersihan sejumlah tempat tersebut. "Jangan sampai pengunjung hanya dijadikan pelengkap dan mengabaikan kenyamanan mereka," katanya.