Selasa 03 Aug 2010 04:54 WIB

Pelunasan BPIH Khusus Hingga 12 Agustus 2010

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui bahwa waktu pelunasan bagi calon jemaah haji khusus hanya diberi waktu delapan hari, namun hal itu diyakini sekalipun waktunya pendek akan bisa diselesaikan dengan baik.

Soal pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1431 H/2010 dilaksanakan selama delapan hari kerja sejak tanggal 3 sampai dengan 12 Agustus 2010, pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal pada setiap hari kerja.

"Apabila pada tanggal 12 Agustus 2010 kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 16 sampai 20 Agustus 2010," katanya di Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut Menag Suryadharma Ali juga menjelaskan tentang penetapan BPIH Khusus dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 1431H/2010M. Besaran BPIH tahun 1431H/2010M untuk jemaah haji khusus adalah sebesar minimal USD 6,500 dan Rp 400.000.

Dengan besaran minimal BPIH Khusus tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memberikan pelayanan minimal harus memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi, dan di Makkah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram, dan di Jeddah.

Selain itu, katanya, juga harus memberikan pelayanan katering di Madinah, Makkah, dan Jeddah yang disajikan secara prasmanan, menu Indonesia, dan pelayanan standar hotel. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 (dua puluh lima) hari.

Jemaah haji khusus itu juga menggunakan penerbangan langsung ke Arab Saudi (direct flight). Apabila ada keterpaksaan dapat menggunakan maksimal 1 (satu) kali transit/stopover. Menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC. Menyediakan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah dan menyediakan 1 (satu) tenaga medis untuk setiap 100 jemaah.

Dikemukakan pula bahwa pembayaran BPIH Khusus Tahun 1431H/2010 dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Penerima Setoran BPIH yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. PIHK mendaftarkan jemaahnya ke Direktorat Pembinaan Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH.

Jemaah haji khusus yang telah mendapat porsi untuk berangkat tahun 1431H/ 2010, tetapi karena satu dan lain hal tidak dapat berangkat secara otomatis yang bersangkutan menjadi "waiting list" tahun berikutnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement