Sabtu 24 Jul 2010 05:51 WIB

Tokoh Agama Islam Kecam Larangan Memakai Jilbab SMPN 4 Kuala Kapuas

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Anak sekolah berjilbab
Anak sekolah berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tokoh agama Islam mengecam larangan memakai jilbab. Kecaman tersebut menyusul larangan yang diberlakukan oleh SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengenakan jilbab adalah hak individu tiap muslim dan tidak layak dipersoalkan apalagi dilarang.”Tidak boleh ada pelarangan jilbab di sekolah atau intansi manapun,” katanya di Jakarta, Jumat (23/7)

Menurut Ma’ruf, pelarangan jilbab baik di sekolah, rumah sakit, perkantoran dan di lembaga manapun akan memicu konflik SARA. Hal itu mungkin terjadi, mengingat jilbab memiliki sensitifitas tinggi di masyarakat karena jilbab adalah identitas dan atribut agama yang tidak boleh diganggu gugat. Oleh karena itu, seharusnya larangan tersebut tidak diberlakukan agar keharmonisan antarumat beragama tetap terjaga.

Hasyim Muzadi, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) menegaskan pelarangan jilbab tidak boleh dilakukan bahkan oleh negara sekalipun. Meskipun Indonesia bukan negara agama, tetapi pemerintah berkewajiban melindungi hak dan kebebasan warga negara menjalankan perintah agama masing-masing.

Hasyim yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, pemerintah diminta proporsional menyikapi persoalan berbau SARA. Dalam konteks jilbab, pemerintah tidak boleh mewajibkan tiap warga negara menggunakan jilbab ataupun melarang penggunaan jilbab. Apalagi, jika pelarangan tersebut muncul dari instansi sekolah.”Tidak usah dilarang penggunaan jilbab,”tegasnya.

Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia (DDI), Syuhada Bahri, menyatakan persoalan jilbab sudah selesai. Jika kembali dipersoalkan akan mengungkit luka lama dan menyulut perselisihan baru. Apalagi, Gubernur Kalimantan Tengah Non Muslim. Dia berharap, kalaupun berita pelarangan itu benar maka yang bersangkutan perlu diingatkan.

Syuhada menambahkan, alasan otonomi daerah tidak bisa dibenarkan karena kebijakan tonomi daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Oleh karena itu¸ apapun alasannya pelarangan jilbab tidak diperbolehkan.”Kalau perlu lacak otak dibalik pelarangan itu agar bisa ditindak sebab menimbulkan keresahan,”himbaunya.

Sekolah SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang siswi di sekolahnya memakai jilbab. Pihak sekolah berdalih pelarangan tersebut untuk hanya untuk alasan keseragaman dan kerapihan. Selain itu, pihak sekolah berasalan peraturan tersebut merupakan kebijakan otonomi sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement