Sabtu 17 Jul 2010 02:00 WIB

FPI Anggap Tuntutan Pembubaran Wajar

FPI
FPI

REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG--Tuntutan sejumlah kalangan agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, ditanggapi organisasi itu sebagai sesuatu yang wajar. FPI menganggap itu sebagai bagian dalam dinamika masyarakat.

"Wajar-wajar saja kalau ada kalangan masyarakat meminta itu," ujar Ketua Bidang Dakwah dan Multikulturalisme FPI, Habib Muhsin Al Atas Lc, di sela 'Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural antar Pimpinan Pusat dan Daerah Intern Agama Islam di Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (16/7).

Namun Habib Muhsin mengingatkan bahwa tidak semua kelompok masyarakat menghendaki hal itu. Survei RRI misalnya, justru menyimpulkan 95 persen menghendaki FPI tidak perlu dibubarkan.

Menurut Habib Muhsin, FPI sebenarnya tidak perlu ada jika aparat penegak hukum benar-benar melakukan tugasnya, yakni menegakkan aturan untuk memberantas penyebab munculnya penyakit di masyarakat seperti minuman keras, judi, dan pelacuran.

Habib Muhsin juga menilai, media massa tidak adil terhadap FPI dengan mendramatisasi dan hanya memberitakan hal-hal yang memperburuk citra FPI, tetapi tidak memberitakan hal-hal yang baik yang juga sudah banyak dilakukan FPI. "Misalnya peran FPI di Aceh usai bencana gempa dan tsunami 2004 dan lain-lain, tidak diberitakan," katanya.

Habib Muhsin mengklaim, jumlah anggota FPI saat ini di seluruh Indonesia mencapai dua hingga tiga juta orang, namun simpatisannya lebih banyak lagi.

Sementara itu, Ketua Litbang dan Komunikasi Informasi PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Roosmani AB, mengatakan, FPI bukanlah organisasi sesat yang perlu dibubarkan, namun cara berdakwahnya kurang tepat sehingga perlu diluruskan.

"Kami tidak mendukung aksi-aksi kekerasan, karena Islam seperti ini justru mencoreng citra Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, membuat masyarakat takut pada Islam, dan menghambat dakwah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, menyatakan bahwa pembubaran FPI bukan kewenangan kepolisian karena kepolisian hanya mengurus penegakan hukum pidana. "Pembubaran itu bukan domain kami,"  tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement