Sabtu 10 Jul 2010 00:50 WIB

Survei Larangan Burka: Prancis Setuju, AS Menentang

Illustrasi
Illustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Menjelang pengesahan RUU larangan mengenakan cadar penuh oleh para anggota parlemen Prancis, sebuah jajak pendapat di AS mengungkapkan bahwa warga Eropa setuju dengan pelarangan tersebut sedangkan warga Amerika menolak keras RUU tersebut.

Survey yang dilakukan Pew Research Center's Global Attitudes, Washington, menemukan bahwa Warga Prancis sangat mendukung larangan penggunaan penutup wajah Muslim yang dikenal dengan sebutan burqa atau niqab tersebut, seperti dilakukan mayoritas warga Britania, Jerman, dan Spanyol.

Berdasar survey yang dilakukan pada April dan Mei lalu, delapan dari sepuluh warga Prancis menyetujui larangan bagi seorang wanita muslim untuk mengenakan cadar di tempat umum, termasuk sekolah, rumah sakit, serta kantor pemerintah. Hanya 17 persen warga Prancis yang menentang RUU tersebut.

Mayoritas warga Jerman (71 persen), Inggris (62 persen), serta Spanyol (59 persen), menyatakan dukungannya atas larangan bercadar di negara masing-masing. Namun berbanding terbalik dengan warga AS, dua per tiga warga AS menentang RUU yang akan disahkan pemerintah Prancis dalam waktu dekat ini.

Opini mengenai larangan perempuan Muslim untuk memakai cadar penuh tidak dibedakan secara gender dalam kelima negara responden. Pew melakukan polling terhadap 1.002 warga AS, 750 warga Inggris, Prancis, dan Jerman, serta 755 warga Spanyol.

Majelis rendah parlemen Prancis, Majelis Nasional, akan melakukan pemungutan suara terkait larangan tersebut pada 13 Juli nanti, sehari sebelum hari libur nasional Prancis. Kemudian RUU tersebut akan dibawa ke kursi Senat untuk diputuskan pada September.

Menurut aturan tersebut, wanita yang tertangkap tangan menggunakan cadar di muka umum (di jalan, taman kota, pertokoan, maupun alat transportasi umum), akan didenda 150 euro (190 dolar). Sedangkan kaum pria yang memaksa istri dan anak perempuan mereka mengenakan burqa, terancam denda lebih dari 30.000 euro dan satu tahun penjara.

Larangan di Prancis hanya akan memengaruhi wanita muslim minoritas, menurut kementrian dalam negeri Prancis, yang menaksir bahwa sekitar 1.900 wanita di Prancis berkerudung lengkap.

Hukum yang sama juga sedang diusahakan di Belgia dan Spanyol. Namun undang-undang itu sangat peka di Prancis, yang notabene "rumah" bagi kaum muslim minoritas Eropa.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement